Polsek Mauk Tangkap 5 Tersangka Pemerkosaan Anak di Bawah Umur di Tangerang

- Writer

Jumat, 26 September 2025 - 21:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangerang, Nusantara Media –  Unit Reskrim Polsek Mauk, Polresta Tangerang, berhasil menangkap lima pelaku dugaan pemerkosaan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Kelima tersangka, yaitu ZA (17), N (18), AF (19), MF (22), dan MB (24), mengakui perbuatan mereka terhadap seorang gadis kelas 1 SMP.

Peristiwa tragis ini terjadi pada Jumat (5/9/2025) sekitar pukul 00.30 WIB di sebuah lapangan di Desa Kondang, Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang.Namun, pria tersebut meninggalkan korban setelah mendapat panggilan dari orang tuanya. Para tersangka kemudian membawa korban ke lapangan tersebut, memaksanya meminum minuman keras hingga mabuk dan lemas, lalu memperkosa dan mencabuli korban secara bergantian.

Baca Juga :  Talkshow UIN SMH Wagub Banten dan Imam Besar Masjidil Haram

“Para pelaku meninggalkan korban dalam kondisi lemah di lokasi kejadian,” ungkap Subarjo.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Keesokan harinya, warga menemukan korban dalam kondisi lemas dan mengantarkannya ke rumah neneknya. Korban kemudian menceritakan peristiwa nahas itu kepada keluarganya, yang segera melaporkannya ke polisi. Berdasarkan laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Mauk, sesuai arahan Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, langsung melakukan penyelidikan, mengidentifikasi tersangka, dan menangkap mereka.

Baca Juga :  Operasi Patuh Maung Polresta Tangerang Hari ke-10, Jaring Pengendara di Bawah Umur

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka, polisi menjerat para tersangka dengan Pasal 81 juncto Pasal 81 UU Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Penulis : Sandi

Follow WhatsApp Channel nusantara.media untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polisi Tangkap 3 Pelaku Pemerasan Pedagang Kaki Lima di Cikarang Baru, Satu Masih Buron
Kick Off HPN 2026 Digelar Meriah di Serang, PWI Banten Tandatangani MoU dengan Bank Banten, PHRI, dan Kopassus
Polri dan TNI Dukung Bimtek Pengelolaan BUMDes di Cikeusik Pandeglang
Wakil Bupati Pandeglang Hadiri Kick Off Hari Pers Nasional 2026 di Serang
Kick Off Hari Pers Nasional (HPN) 2026 Berlangsung Meriah di Serang, Badak Bercula Satu Jadi Maskot Resmi
Polsek Cikande Tangkap Pelaku Curanmor Lintas Daerah, Barang Bukti 2 Motor dan Kunci Letter T Disita
Kapolres Serang Tebar 2 Ribu Ekor Ikan Nila Merah di Danau Puspemkab, Dukung Ketahanan Pangan Masyarakat
Gubernur Banten Andra Soni Tanam 8.000 Mangrove di Hari Menanam Pohon Indonesia 2025

Berita Terkait

Minggu, 30 November 2025 - 22:26 WIB

Polisi Tangkap 3 Pelaku Pemerasan Pedagang Kaki Lima di Cikarang Baru, Satu Masih Buron

Minggu, 30 November 2025 - 21:03 WIB

Kick Off HPN 2026 Digelar Meriah di Serang, PWI Banten Tandatangani MoU dengan Bank Banten, PHRI, dan Kopassus

Minggu, 30 November 2025 - 20:03 WIB

Polri dan TNI Dukung Bimtek Pengelolaan BUMDes di Cikeusik Pandeglang

Minggu, 30 November 2025 - 13:48 WIB

Wakil Bupati Pandeglang Hadiri Kick Off Hari Pers Nasional 2026 di Serang

Minggu, 30 November 2025 - 13:19 WIB

Kick Off Hari Pers Nasional (HPN) 2026 Berlangsung Meriah di Serang, Badak Bercula Satu Jadi Maskot Resmi

Berita Terbaru