Banten, Nusantara Media – Petugas gabungan Unit Reskrim Polsek Cikande dan Tim Resmob Satreskrim Polres Serang, Polda Banten, berhasil menangkap tiga pelaku pencurian uang dengan modus ganjal mesin ATM. Selain itu, aksi komplotan ini telah merugikan korban hingga puluhan juta rupiah. Menurut Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko, komplotan ini beroperasi secara terorganisir dan lintas provinsi dengan pembagian peran yang jelas.
Pada Sabtu malam (20/9/2025), polisi menangkap tiga tersangka di sebuah rumah kontrakan di Bojong, Cikupa, Tangerang. *Adapun* ketiga tersangka adalah AY (41), ZD (41), dan AR (42), yang semuanya berasal dari Desa Pekondoh, Kecamatan Cukuh Balak, Kabupaten Tanggamus.
Kasus ini terungkap setelah laporan dari Izah (42), warga Puri Teratai Cikande, Serang, yang kehilangan uang tabungan sebesar Rp25,95 juta. Pada saat itu, kejadian bermula ketika kartu ATM korban terganjal pada Minggu (14/9/2025). Kemudian, salah satu pelaku berpura-pura menawarkan bantuan dengan meminta korban memasukkan PIN di mesin ATM. Ketika kartu tetap tidak keluar, pelaku menyarankan korban untuk melapor ke bank. *Setelah itu, pelaku mengambil kartu ATM menggunakan alat khusus dan menguras dana melalui penarikan tunai serta transfer.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Selanjutnya, polisi mengungkap bahwa pelaku menggunakan trik cerdas untuk menipu korban.
Dalam penangkapan, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa:
– Satu unit mobil Toyota Calya.
– 28 kartu ATM dari berbagai bank.
ketiga tersangka mengakui telah melakukan 41 aksi pencurian di berbagai daerah, termasuk Jakarta, Jawa Barat, dan Banten. Lokasi kejahatan mereka mencakup Bogor, Parung Panjang, Cijantung, Kampung Rambutan, Kabupaten Serang, Kota Serang, Cilegon, dan Tangerang. *Dengan demikian*, setiap pelaku memiliki peran spesifik, mulai dari pengganjal kartu hingga pengurasan dana.
Sebagai respons, AKBP Condro mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan saat bertransaksi di mesin ATM.
Penulis : Redaksi