Unit Reskrim Polsek Cikupa Polresta Tangerang berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan berdasarkan Pasal 363 KUHP. Pencurian terjadi pada Minggu, 14 September 2025, pukul 19.00 WIB di Kampung Samprok RT 015/07, Kelurahan Sukamulya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang. Aris bin Muhamad (45) melaporkan kehilangan sepeda motor Honda NC110A1C A/T warna merah-silver bernomor polisi A-2451-XV dan handphone Oppo A37f. Pencuri mengambil barang-barang tersebut saat sepeda motor terparkir di depan rumah.
Polisi menetapkan Hendra Susanto bin Ahmad (31), warga Kabupaten Bekasi, sebagai tersangka setelah menyelidiki, memeriksa saksi, dan menganalisis rekaman CCTV. Hendra diduga mencuri sepeda motor, handphone, dan tabung gas 3 kilogram milik warga sekitar.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Tim Unit Reskrim Polsek Cikupa, dipimpin Ipda Syaiful Rusdiansyah, S.H., menangkap tersangka pada Kamis, 18 September 2025, pukul 11.00 WIB di kontrakannya di Kampung Samprok, Sukamulya. Polisi mengamankan fotokopi BPKB, STNK, handphone, dan pakaian tersangka sebagai barang bukti.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi M. Indra Waspada Amirulloh, melalui Kapolsek Cikupa Kompol Johan Armando Utan, menegaskan komitmen Polri menjaga keamanan masyarakat. “Kami terus tingkatkan patroli dan penegakan hukum untuk mencegah serta menindak pelaku pencurian yang meresahkan,” ujar Kapolsek.
Penyidik masih memeriksa saksi, menyita barang bukti, dan melengkapi berkas perkara untuk ke Jaksa Penuntut Umum.
Penulis : Sandi