Jakarta, Nusantara Media – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri resmi menghentikan penggunaan sirene dan rotator pada kendaraan patroli pengawal (patwal). Keputusan ini merespons protes publik yang menggema di media sosial, bahkan memicu gerakan anti-sirene dan rotator.
Kepala Korlantas Polri, Irjen Agus Suryonugroho, mengumumkan kebijakan tersebut langsung di Mabes Polri, Jakarta Selatan, pada Jumat (19/9/2025).
“Saya hentikan penggunaan sirene dan rotator untuk pengawalan,” tegas Agus.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Agus menjelaskan bahwa ia telah mencermati aspirasi generasi muda di media sosial yang mendesak penghentian penggunaan sirene dan rotator.
“Kami menilai masukan masyarakat sebagai hal positif. Meski aturan mengizinkan penggunaan sirene pada situasi tertentu, kami evaluasi dan memutuskan untuk menghentikan sementara penggunaan sirene dan rotator. Terima kasih kepada masyarakat atas masukannya,” ujar Agus.
Penulis : David