Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada, melarang keras penggunaan strobo (lampu rotator) dan sirene pada kendaraan pribadi tanpa izin resmi. Ia menegaskan bahwa pelanggar akan menghadapi sanksi sesuai Pasal 287 ayat (4) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada menjelaskan bahwa hanya kendaraan dinas, seperti ambulans, pemadam kebakaran, dan kepolisian, yang boleh menggunakan strobo dan sirene dalam situasi darurat. Aturan ini sesuai dengan Pasal 134 UU LLAJ, yang mengatur prioritas kendaraan di jalan raya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Polresta Tangerang berkomitmen menindak tegas setiap pelanggaran penggunaan strobo dan sirene tanpa izin. Indra Waspada mengajak masyarakat untuk melaporkan kendaraan yang menggunakan perangkat tersebut secara tidak sah. “Kami mendukung aspirasi masyarakat dan akan menindaklanjuti setiap laporan dengan tegas,” ujarnya.
Indra Waspada meminta pemilik kendaraan pribadi agar tidak memasang strobo atau sirene tanpa izin resmi. Ia menekankan bahwa aturan ini bertujuan untuk menjaga ketertiban dan keselamatan di jalan raya. “Mari patuhi aturan demi keamanan bersama,” tutupnya.
Penulis : Sandi