Lingga, Nusantara Media – Sarnan, Kepala Dusun Desa Pulau Medang, Kecamatan Katang Bidare, Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau, secara tak sengaja memergoki dua guru SDN 015 Senayang, SR dan DS, sedang bermesraan di salah satu ruangan sekolah. Peristiwa ini terjadi pada Sabtu, 16 Agustus 2025. Sarnan melaporkan kejadian tersebut kepada media pada Jumat, 18 September 2025.
Haliman, Kepala SDN 015 Senayang, membenarkan laporan tersebut. Pada 26 Agustus 2025, wali murid mengadakan rapat untuk membahas insiden ini. Mereka menuntut SR dan DS yang diduga berselingkuh, dipindahkan dari sekolah. Wali murid menilai tindakan kedua guru tersebut mencemarkan citra pendidikan dan tidak layak untuk mengajar anak-anak mereka. Hasil rapat ini telah disampaikan ke Dinas Pendidikan Kabupaten Lingga, dan sekolah masih menunggu keputusan resmi.
Insiden ini mencoreng citra pendidikan di Kabupaten Lingga. Meski kedua pihak telah berdamai, perbuatan ini tetap dianggap melanggar etika dan moral, terutama karena kedua guru sudah memiliki pasangan sah. Peraturan Pemerintah RI Nomor 94 Tahun 2021 tentang Kedisiplinan PNS menyebutkan bahwa tindakan seperti ini dapat dikenai sanksi berat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Warga mendesak Bupati Lingga untuk memberikan sanksi tegas kepada kedua guru tersebut. Hal ini ironis, mengingat Kabupaten Lingga memiliki motto “Bertingkap Alam Berpintu Ilahi,” yang seharusnya mencerminkan nilai moral tinggi.
Kasus ini menyoroti perlunya pengawasan ketat terhadap perilaku ASN. Dinas Pendidikan dan Pemda Lingga harus segera menindaklanjuti tuntutan wali murid. Dengan menerapkan sanksi sesuai peraturan, Pemda dapat memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap dunia pendidikan di daerah ini.
Penulis : Awang Sukowati