Polsek Cikupa Polresta Tangerang Kumpulkan Perusahaan DC, Ingatkan Tidak Lakukan Penarikan di Jalan, Ada Sanksi Pidana

- Writer

Rabu, 17 September 2025 - 22:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangerang, Nusantara Media –  Polsek Cikupa Polresta Tangerang mengadakan pertemuan dengan empat perusahaan jasa penagihan utang (debt collector/DC) di wilayahnya. Kegiatan ini bertempat di Mapolsek Cikupa dan merupakan tindak lanjut dari arahan Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah.

Dalam pertemuan tersebut, Kapolsek Cikupa, Kompol Johan Armando Utan, secara tegas meminta pimpinan perusahaan DC untuk memastikan pegawai mereka menjalankan tugas sesuai prosedur. Ia menjelaskan bahwa terdapat landasan hukum yang mengatur tata cara penagihan dan penarikan. “Sebelum menagih, pastikan Anda mengirimkan surat pernyataan sesuai aturan dan melengkapi debt collector dengan dokumen wajib,” ujar Johan.

Baca Juga :  Polsek Cikupa Tangkap Empat Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Tangerang

Johan merujuk pada UU Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, Putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019, Putusan MK Nomor 71/PUU-XIX/2021, serta Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan beserta perubahannya. Ia menegaskan bahwa setiap debt collector wajib membawa kartu identitas, sertifikat resmi, surat tugas dari perusahaan, bukti dokumen debitur wanprestasi, dan salinan Sertifikat Jaminan Fidusia saat melakukan penagihan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu, Johan melarang debt collector menghentikan pengendara di jalan untuk menarik kendaraan. Ia juga mengingatkan agar mereka tidak menggunakan kekerasan fisik maupun verbal, serta tidak melakukan intimidasi atau mempermalukan debitur. “Jika terjadi tindakan kekerasan, pelaku dapat dikenakan sanksi pidana sesuai Pasal 335, 365, 368, dan 378 KUHP,” tegas Johan.

Baca Juga :  Lumba-Lumba Terdampar di Pantai Sawarna Diselamatkan Balawista Lebak

Johan mengimbau petugas debt collector untuk mengunjungi rumah debitur dengan tetap menjunjung norma sosial dan hukum. “Hindari tindakan yang dapat memicu konflik antara debt collector dan masyarakat,” tambahnya.

Pertemuan ini bertujuan untuk memastikan aktivitas penagihan utang berjalan sesuai hukum dan tidak mengganggu ketertiban masyarakat. Polsek Cikupa berkomitmen untuk terus mengawasi praktik penagihan agar sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Penulis : Sandi

Follow WhatsApp Channel nusantara.media untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kick Off HPN 2026 Digelar Meriah di Serang, PWI Banten Tandatangani MoU dengan Bank Banten, PHRI, dan Kopassus
Polri dan TNI Dukung Bimtek Pengelolaan BUMDes di Cikeusik Pandeglang
Wakil Bupati Pandeglang Hadiri Kick Off Hari Pers Nasional 2026 di Serang
Kick Off Hari Pers Nasional (HPN) 2026 Berlangsung Meriah di Serang, Badak Bercula Satu Jadi Maskot Resmi
Polsek Cikande Tangkap Pelaku Curanmor Lintas Daerah, Barang Bukti 2 Motor dan Kunci Letter T Disita
Kapolres Serang Tebar 2 Ribu Ekor Ikan Nila Merah di Danau Puspemkab, Dukung Ketahanan Pangan Masyarakat
Gubernur Banten Andra Soni Tanam 8.000 Mangrove di Hari Menanam Pohon Indonesia 2025
Polisi Ungkap Peredaran 3 Kg Ganja di Pandeglang Banten, 2 Tersangka Ditangkap

Berita Terkait

Minggu, 30 November 2025 - 21:03 WIB

Kick Off HPN 2026 Digelar Meriah di Serang, PWI Banten Tandatangani MoU dengan Bank Banten, PHRI, dan Kopassus

Minggu, 30 November 2025 - 20:03 WIB

Polri dan TNI Dukung Bimtek Pengelolaan BUMDes di Cikeusik Pandeglang

Minggu, 30 November 2025 - 13:48 WIB

Wakil Bupati Pandeglang Hadiri Kick Off Hari Pers Nasional 2026 di Serang

Minggu, 30 November 2025 - 13:19 WIB

Kick Off Hari Pers Nasional (HPN) 2026 Berlangsung Meriah di Serang, Badak Bercula Satu Jadi Maskot Resmi

Minggu, 30 November 2025 - 00:04 WIB

Polsek Cikande Tangkap Pelaku Curanmor Lintas Daerah, Barang Bukti 2 Motor dan Kunci Letter T Disita

Berita Terbaru