Kontroversi Pemilihan Anggota Dewan Pers: Oligarki dan Kewenangan yang Terabaikan

- Writer

Rabu, 19 Februari 2025 - 19:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta . Nusantara.media– Menjelang berakhirnya masa jabatan Dewan Pers periode 2022-2025 pada bulan Mei mendatang, muncul kontroversi terkait proses pemilihan anggota baru. Dewan Pers, yang seharusnya melibatkan seluruh organisasi pers di Indonesia, justru membentuk Badan Pekerja Pemilihan Anggota (BPPA) secara sepihak dengan melibatkan 13 orang tanpa partisipasi dari organisasi pers lainnya.

Dewan Pers dituduh mengambil alih kewenangan organisasi pers dan mengatur sendiri tahapan pemilihan anggota. Anehnya, proses rekrutmen anggota Dewan Pers yang seharusnya dilakukan melalui organisasi pers, malah dilakukan dengan menyebarkan flyer digital kepada masyarakat umum. Hal ini bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menegaskan bahwa organisasi pers lah yang berhak menentukan keanggotaan Dewan Pers.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 38/PUU-XIX/2021 menegaskan bahwa Dewan Pers saat ini merupakan kelanjutan dari keanggotaan Dewan Pers sebelumnya. Dalam putusannya, MK menyatakan bahwa pemilihan anggota Dewan Pers harus melibatkan 40 organisasi yang terdaftar hingga tahun 2020, termasuk organisasi pers berbadan hukum lainnya. Namun, Dewan Pers tampaknya mengabaikan putusan ini dan tetap melanjutkan proses pemilihan dengan cara yang dipertanyakan.

Sejarah mencatat bahwa Dewan Pers dibentuk kembali pada tahun 2000 oleh para tokoh organisasi pers setelah sebelumnya dibubarkan. Namun, dalam praktiknya, Dewan Pers tidak memiliki kekuatan dan legitimasi di mata pemerintah. Pada tahun 2006, Dewan Pers bahkan harus meminta dukungan dari organisasi pers untuk memperkuat posisinya. Sayangnya, peraturan yang disepakati bersama justru disalahgunakan oleh Dewan Pers untuk mengatur konstituen secara sepihak.

Kondisi ini semakin diperparah dengan adanya dugaan bahwa Dewan Pers dikuasai oleh oligarki media yang berusaha mempertahankan monopoli dalam industri periklanan. Dengan menguasai hampir 90 persen belanja iklan nasional, oligarki ini berpotensi mengabaikan kepentingan media lokal dan non-mainstream. Dewan Pers, yang seharusnya menjadi pengayom, malah dituduh membiarkan praktik kartel yang merugikan media kecil.

Baca Juga :  Polsek Gunung Sugih Tangkap Tiga Pelaku Pencurian Traktor

Melihat kondisi ini, banyak pihak menilai bahwa Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers perlu segera direvisi. Dengan perkembangan teknologi dan informasi yang pesat, regulasi yang ada saat ini dianggap sudah ketinggalan zaman. Selain itu, kasus kriminalisasi terhadap jurnalis yang terjadi akibat rekomendasi Dewan Pers juga menjadi alasan mendesak untuk melakukan revisi.

Presiden Republik Indonesia, Jenderal (Purn) TNI Prabowo Subianto, diharapkan dapat mengambil sikap tegas dalam menanggapi situasi ini. Dengan menghormati putusan MK dan melibatkan semua organisasi pers dalam pemilihan anggota Dewan Pers, diharapkan hak-hak konstitusi insan pers dapat terjamin dan terhindar dari cengkeraman oligarki.

Kondisi ini menjadi tantangan bagi pemerintah untuk menciptakan regulasi yang lebih adil dan merata dalam distribusi belanja iklan nasional, sehingga media lokal juga mendapatkan kesempatan yang sama untuk berkembang.

Penulis : Mis

Follow WhatsApp Channel nusantara.media untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Viral Video Bullying Siswa SMA di Langkat, Pelaku Keroyok dan Lempar Korban ke Parit
Penemuan Fosil Gajah Purba di Nganjuk Gegerkan Warga, Usia Capai 800.000 Tahun
Surat Terbuka Pensiunan Polri: Kisah Mengharukan dari Banten
Gerakan Pangan Murah Hari Kedua Sukses Peringati HUT Banten ke-25 dan Hari Pangan Sedunia ke-45
BNN RI Berhasil Bongkar Laboratorium Sabu di Apartemen Tangerang
Pembangunan 80.000 Gedung Koperasi Merah Putih Dimulai Serentak di Seluruh Indonesia
Forum Kemitraan Media Cilegon 2025: Bangun Sinergi Pemerintah dan Media
TMMD ke-126 Kodim 0509/Kabupaten Bekasi: TNI dan Masyarakat Bersatu Bangun Desa Nagacipta

Berita Terkait

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 17:43 WIB

Viral Video Bullying Siswa SMA di Langkat, Pelaku Keroyok dan Lempar Korban ke Parit

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 00:45 WIB

Penemuan Fosil Gajah Purba di Nganjuk Gegerkan Warga, Usia Capai 800.000 Tahun

Kamis, 23 Oktober 2025 - 21:54 WIB

Surat Terbuka Pensiunan Polri: Kisah Mengharukan dari Banten

Minggu, 19 Oktober 2025 - 15:21 WIB

Gerakan Pangan Murah Hari Kedua Sukses Peringati HUT Banten ke-25 dan Hari Pangan Sedunia ke-45

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 16:21 WIB

BNN RI Berhasil Bongkar Laboratorium Sabu di Apartemen Tangerang

Berita Terbaru

Banten

PMII Kota Serang: Lokomotif Perubahan Sosial Berbasis Aswaja

Minggu, 26 Okt 2025 - 20:19 WIB