Warga Kabupaten Bekasi mengalami keresahan akibat lambannya penanganan kasus dugaan penipuan investasi kontrakan. Laporan yang korban ajukan ke Polres Metro Bekasi sejak 5 Desember 2023 belum menunjukkan kemajuan signifikan, meski hampir dua tahun berlalu.
Arif Riyanto (44), salah satu korban, bersama tujuh warga lain mengalami kerugian total Rp269 juta. Mereka tergiur janji keuntungan sewa Rp500 ribu per pintu kontrakan setiap bulan. Namun, pembayaran hanya berlangsung beberapa bulan sebelum terhenti. “Saya rugi Rp25 juta. Total kerugian delapan korban mencapai Rp269 juta,” kata Arif, warga Cibitung, Bekasi, pada Jumat (12/9/2025).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasus ini tercatat dalam laporan polisi nomor LP/B/3292/XI/2023/SPKT/POLRES METRO BEKASI/POLDA METRO JAYA. Meski penyidik telah memeriksa saksi beberapa bulan lalu dan salah satu korban, Ibu T (40), menambah laporan pada 27 Juli 2025, proses hukum tetap mandek. Arif menemukan bahwa kontrakan yang menjadi objek investasi telah berpindah tangan tanpa sepengetahuan para korban.
“Kami bingung harus mengadu ke mana lagi. Sudah dua tahun lebih, belum ada kejelasan. Kami lelah menunggu ketidakpastian, padahal kami berjuang keras mencari nafkah,” ujar Arif.
Lambannya penanganan kasus ini mencerminkan buruknya respons terhadap laporan masyarakat dengan kerugian besar. Para korban mendesak Polres Metro Bekasi segera mengambil tindakan tegas, mempercepat penyidikan, dan memastikan pelaku, berinisial HJ, bertanggung jawab atas perbuatannya.
Penulis : David