Lingga, Nusantara Media –
Maya Sari, Ketua DPRD Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau, melaporkan harta kekayaan senilai Rp1,06 miliar dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) 2025. Laporan ini dipublikasikan melalui situs resmi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di elhpkpn.kpk.go.id.
Total kekayaan Maya Sari mencapai Rp1.066.346.098 setelah dikurangi utang sebesar Rp434,5 juta. Berikut rincian asetnya:
- Tanah dan bangunan: Rp730 juta, meliputi beberapa bidang tanah dan rumah di Kabupaten Lingga.
- Alat transportasi dan mesin: Rp250 juta, terdiri dari mobil Honda Jazz 2010 dan Toyota Agya 2021.
- Harta bergerak lainnya: Rp93,8 juta.
- Kas dan setara kas: Rp427 juta.
Maya Sari tidak melaporkan kepemilikan surat berharga atau aset lainnya di luar rincian tersebut.
Laporan ini bukan bukti bebas dari korupsi. Jika ditemukan aset yang tidak dilaporkan, pejabat dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Publikasi harta kekayaan pejabat wajib dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
Penulis : Awang Sukowati