OKU TIMUR. NUSANTARA.MEDIA. – SWDKLLJ adalah singkatan dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Setiap kali kita membayar pajak kendaraan, kita juga secara otomatis membayar biaya SWDKLLJ. Ini adalah langkah penting untuk memastikan bahwa kita mendapatkan perlindungan asuransi jika terjadi kecelakaan di jalan raya.
Dengan membayar SWDKLLJ, kita secara otomatis terdaftar dalam program asuransi yang dikelola oleh Jasa Raharja, sebuah perusahaan BUMN. Kegunaan dari SWDKLLJ adalah untuk memberikan perlindungan asuransi kepada kita dan penumpang kendaraan jika terjadi kecelakaan lalu lintas.
Tarif SWDKLLJ bervariasi tergantung pada tipe kendaraan:
– Motor (kapasitas mesin 50 cc s/d 250 cc): Rp. 35.000,-
– Kendaraan (Sedan, Station Wagon, Jip, Mini Bus, dll): Rp. 143.000,-
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan Ketetapan Menteri Keuangan RI Nomor 36/PMK.010/2008 dan 37/PMK.010/2008, berikut adalah besaran santunan yang diberikan oleh Jasa Raharja:
– Meninggal Dunia: Rp. 25.000.000,-
– Cacat (Maksimal): Rp. 25.000.000,-
– Biaya Rawat (Maksimal): Rp. 10.000.000,-
– Biaya Penguburan: Rp. 2.000.000,-
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 15 dan 16/PMK.10/2017, besaran santunan mengalami peningkatan:
– Meninggal Dunia (ahli waris): dari Rp. 25.000.000,- menjadi Rp. 50.000.000,-
– Cacat tetap: dari Rp. 25.000.000,- menjadi Rp. 50.000.000,-
– Biaya perawatan luka-luka: dari Rp. 10.000.000,- menjadi Rp. 20.000.000,-
– Penggantian biaya P3K: dari tidak ada menjadi Rp. 1.000.000,-
– Penggantian biaya ambulans: dari tidak ada menjadi Rp. 500.000,-
– Biaya penguburan (jika tidak ada ahli waris): dari Rp. 2.000.000,- menjadi Rp. 4.000.000,-
Untuk mendapatkan santunan dari Jasa Raharja, berikut adalah langkah-langkah yang perlu dilakukan:
– Menghubungi kantor Jasa Raharja terdekat.
– Mengisi formulir pengajuan dengan melampirkan:
– Laporan kecelakaan dari pihak kepolisian/pihak berwenang.
– Surat Keterangan Kesehatan dari dokter.
– Jati diri (KTP) korban/ahli waris korban.
– Jika korban luka-luka, lampirkan kwitansi biaya perawatan & pengobatan yang asli. Jika meninggal dunia, lampirkan Kartu Keluarga atau Surat Nikah.
– Perhatikan batas waktu pengajuan: Hak santunan tidak berlaku jika diajukan lebih dari 6 bulan sejak terjadinya musibah atau tidak dilakukan penagihan dalam waktu 3 bulan setelah hak santunan disetujui.
SWDKLLJ adalah bagian penting dari perlindungan asuransi bagi setiap pengguna jalan. Dengan membayar SWDKLLJ, kita tidak hanya melindungi diri sendiri, tetapi juga penumpang yang ada di dalam kendaraan. Oleh karena itu, penting bagi kita untuk memahami hak kita dan tidak terlambat dalam memproses pengajuan santunan jika terjadi kecelakaan..
Penulis : Syakir