Tangerang, Nusantara Media – Polresta Tangerang bergerak cepat menangani keresahan masyarakat terkait praktik penagihan utang ilegal, yang dikenal sebagai “mata elang” (matel), setelah video viral menunjukkan 23 orang mencegat pengendara motor. Pada Kamis, 11 September 2025, Tim Sigap Polresta Tangerang bersama Unit Reskrim Polsek Cikupa menangkap para pelaku.
Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, menegaskan kebijakan tegas terhadap kekerasan dan intimidasi. “Kami terus-menerus memerangi segala bentuk kekerasan, baik oleh perorangan maupun kelompok, termasuk premanisme, persekusi, atau tindakan yang menyamar sebagai penagihan utang,” ujar Indra. Menyusul video viral tersebut, ia memerintahkan penyelidikan segera, yang mengarah pada penangkapan 23 tersangka matel di sepanjang Jalan Raya Serang.
Pihak berwenang sedang melakukan pemeriksaan mendalam untuk menentukan langkah selanjutnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Indra menjelaskan bahwa debt collector tidak berhak menyita kendaraan di jalan tanpa prosedur hukum yang tepat. Ia merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 dan Nomor 71/PUU-XIX/2021, yang melarang kreditur menetapkan wanprestasi secara sepihak atau menyita aset tanpa kesepakatan bersama.
“Jika debitur dan kreditur sepakat adanya wanprestasi, kreditur dapat melakukan penyitaan,” jelas Indra. “Tanpa kesepakatan, penyitaan harus melalui putusan pengadilan.” Ia menegaskan bahwa debt collector harus beroperasi di bawah badan hukum berizin dan memiliki sertifikasi profesi. Hanya karyawan perusahaan pembiayaan atau agen alih daya resmi dengan surat tugas yang sah yang boleh melakukan penyitaan fidusia.
Indra mengajak debitur untuk menunjukkan itikad baik dalam menyelesaikan kewajiban, namun menolak tegas segala bentuk intimidasi atau kekerasan. Ia menegaskan bahwa debt collector wajib menunjukkan identitas, sertifikasi profesi, sertifikat jaminan fidusia, dan surat tugas dari perusahaan pembiayaan.
Untuk menghindari kesalahan identitas atau penyitaan yang salah, debt collector harus memverifikasi data debitur dengan cermat. Indra mengutuk praktik mencegat pengendara di tempat sepi, terutama jika menyasar individu yang telah memenuhi kewajiban.
“Kami mengimbau debt collector untuk mematuhi prosedur hukum,” kata Indra. “Pelaku yang menggunakan kekerasan atau intimidasi akan kami tindak tegas.” Ia juga meminta individu yang mengaku sebagai debt collector untuk menghentikan aksinya, dengan janji tindakan tegas guna menjawab keresahan masyarakat.
Polresta Tangerang berkomitmen melindungi masyarakat dari praktik ilegal. Dengan menegakkan standar hukum dan menindak debt collector nakal, polisi bertujuan memulihkan kepercayaan publik dan memastikan keamanan di jalanan Tangerang.
Untuk informasi lebih lanjut tentang praktik penagihan utang yang legal, kunjungi [x.ai/grok](https://x.ai/grok) atau hubungi pihak berwenang Polresta Tangerang.
Penulis : Sandi