Bekasi, Nusantara Media – Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa, mengumumkan penahanan pelaku pencurian sepeda motor di Cikarang Utara. Penyidik sedang memproses kasus pencurian dengan pemberatan berdasarkan Pasal 363 KUHP.
Warga Kampung Kongsi, Cikarang Utara, menangkap tersangka Yogi Iskandar (42) pada Selasa (9/9/2025) dini hari. Pelaku berusaha mencuri sepeda motor Honda Vario, namun warga menggagalkan aksinya dan menyerahkannya ke Polsek Cikarang Utara.
Polisi menyita barang bukti, yaitu sepeda motor Honda Vario hitam (Z-2358-CH), kunci T dengan empat anak kunci, kunci magnet, STNK asli, dan tas selempang abu-abu.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Mustofa menegaskan, “Kami telah menahan pelaku dan memprosesnya sesuai hukum. Ancaman hukumannya hingga tujuh tahun penjara berdasarkan Pasal 363 KUHP.”
Menanggapi isu viral tentang oknum anggota Polsek Cikarang Utara yang menolak laporan warga, Mustofa menyatakan Propam dan Paminal Polda Metro Jaya sedang menanganinya. “Kami tunggu hasil penyelidikan Paminal Polda Metro Jaya terkait dugaan ketidakprofesionalan oknum,” ujarnya pada Rabu (10/9/2025).
Kapolres mengimbau masyarakat tetap waspada, memasang pengaman tambahan pada kendaraan, dan segera melapor jika terjadi tindak kriminal. Laporan cepat membantu polisi menindak pelaku secara efektif.
Penulis : David