Tim Gabungan Unit Reskrim Polsek Panongan dan Jatanras Satreskrim Polresta Tangerang menangkap EY (28), suami yang diduga melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, IH (27). Penangkapan terjadi di tempat persembunyiannya di Bekasi pada Jumat, 5 September 2025.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah menjelaskan, KDRT tersebut terjadi pada Rabu, 27 Agustus 2025, sekitar pukul 22.30 di kontrakan di Desa Ciakar, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang. “Akibat penganiayaan, IH meninggal dunia pada Sabtu, 30 Agustus 2025, setelah beberapa hari menjalani perawatan di rumah sakit,” ujar Indra Waspada, Rabu, 10 September 2025.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Setelah kejadian, EY kabur dari lokasi. Warga menolong IH dan membawanya ke rumah sakit, namun nyawanya tidak tertolong. Polisi segera mengejar pelaku.
Kini, EY menjalani pemeriksaan intensif di Mapolresta Tangerang. Polisi masih menyelidiki motif di balik kasus KDRT tersebut.
Penulis : Sandi