Lampung Selatan, Nusantara Media – Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Selatan menangkap dua kurir narkotika asal Aceh pada Senin malam, 18 Agustus 2025. Penangkapan terjadi di Rumah Makan Afifah, Desa Kelawi, Kecamatan Bakauheni, saat bus PM Toh rute Medan–Jakarta berhenti. Kedua pelaku, Edi Murtaza (31) dan Hendri Azwar (30), membawa 11,8 kilogram sabu dalam tas ransel.
Polisi menyita 11 bungkus sabu seberat 11.827 gram, tas ransel cokelat merek WSD, dan ponsel Nokia hitam. Sabu tersebut bernilai sekitar Rp11,8 miliar. Dengan penyitaan ini, polisi memperkirakan 59.135 jiwa terselamatkan dari bahaya narkoba.
Informasi dari kenek bus memicu operasi ini. Ia mencurigai gerak-gerik Edi dan Hendri. Tim Satresnarkoba bergerak cepat pada pukul 20.30 WIB ke lokasi. Setelah memeriksa tas ransel pelaku, polisi menemukan 11 bungkus sabu. Keduanya mengaku bertugas sebagai kurir untuk mengantarkan sabu dari Aceh ke Jakarta.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Polisi menjerat kedua pelaku dengan Pasal 112 ayat (2), Pasal 114 ayat (2), juncto Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman penjara berkisar antara 5 hingga 20 tahun.
AKP Widodo Prasojo, Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan, menegaskan pengawasan ketat di Pelabuhan Bakauheni. “Kami terus memantau jalur penyeberangan yang sering menjadi pintu masuk narkotika lintas provinsi,” ujarnya dalam konferensi pers di Aula GWL Polres Lampung Selatan pada Jumat, 5 September 2025.
Penulis : M. Husni