Tim Tekab 308 Presisi Ungkap Kasus Penggelapan Sepeda Motor di Bakauheni

- Writer

Jumat, 5 September 2025 - 00:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung Selatan, Nusantara Media –  Tim Tekab 308 Presisi KSKP Bakauheni Polres Lampung Selatan berhasil menangkap seorang pria berinisial AS (31), warga Hajimena, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, pada Rabu malam, 3 September 2025, di kontrakannya. Kapolsek KSKP Bakauheni, AKP Edy Saputro, mengkonfirmasi penangkapan tersebut.

“Pelaku AS terlibat dalam tindak pidana penggelapan kendaraan bermotor di wilayah hukum Bakauheni,” ujar AKP Edy Saputro pada Kamis, 4 September 2025.

Kasus ini berawal pada Senin, 1 September 2025, sekitar pukul 10.30 WIB, di kantor PT Wira Jaya Logitama, kompleks perkantoran pelayaran Pelabuhan Bakauheni. Pelaku mendatangi korban, MMVK (26), seorang karyawan swasta asal Tangerang, dan meminjam sepeda motor Honda Scoopy hitam dengan nomor polisi A 5871 VBE. AS beralasan ingin menjemput istrinya di Menara Siger.

Namun, hingga malam hari, pelaku tidak mengembalikan motor tersebut. Keesokan harinya, AS mengelabui korban dengan mengatakan ban motor bocor dan meminta Rp100 ribu untuk perbaikan. Setelah tiga hari berlalu tanpa kabar, korban melaporkan kejadian ini ke Polsek KSKP Bakauheni, dengan kerugian diperkirakan mencapai Rp24 juta.

Unit Reskrim KSKP Bakauheni bergerak cepat setelah menerima laporan. Pada Rabu, 3 September 2025, sekitar pukul 21.00 WIB, polisi mendapat informasi bahwa AS berada di kontrakannya. Tim segera mendatangi lokasi dan menangkap pelaku tanpa perlawanan.

Baca Juga :  Menteri LHK Tuntut Polri Usut Kekerasan terhadap Jurnalis di Pabrik PT Genesis

Dalam pemeriksaan, AS mengaku telah menjaminkan motor tersebut kepada kenalannya sebagai jaminan pinjaman sebesar Rp2,5 juta. Polisi kemudian menyita sepeda motor beserta kelengkapannya dari lokasi tersebut.

Polisi mengamankan beberapa barang bukti, yaitu:

  • Satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam
  • Satu buah kunci kontak
  • Satu lembar STNK atas nama korban

Pelaku kini menghadapi jeratan hukum berdasarkan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan/atau Pasal 378 KUHP tentang Penipuan. “Pelaku terancam pidana penjara maksimal empat tahun,” jelas AKP Edy Saputro.

Penulis : M. Husni

Follow WhatsApp Channel nusantara.media untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polsek Cikupa Tangkap Empat Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Tangerang
Aksi Debt Collector Mata Elang Kembali Meresahkan Warga Pandeglang
APMR dan CDC Laporkan Walikota Serang ke Ombudsman atas Dugaan Maladministrasi Proyek Sawah Luhur
Kasus Pemerkosaan di Tangerang Kota, Aktivis Desak Penyidikan Cepat
Pria Asal China Diduga Coba Curi Jam Tangan Rolex di Pinisi Permai, Digagalkan Petugas Keamanan
Polres Serang Tangkap Residivis Curanmor yang Jadi Pengedar Sabu di Ciagel
Gunung Anak Krakatau Berstatus Level II (Waspada) pada 17 Oktober 2025
BNN RI Berhasil Bongkar Laboratorium Sabu di Apartemen Tangerang

Berita Terkait

Kamis, 23 Oktober 2025 - 21:03 WIB

Polsek Cikupa Tangkap Empat Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Tangerang

Rabu, 22 Oktober 2025 - 22:37 WIB

Aksi Debt Collector Mata Elang Kembali Meresahkan Warga Pandeglang

Rabu, 22 Oktober 2025 - 18:55 WIB

APMR dan CDC Laporkan Walikota Serang ke Ombudsman atas Dugaan Maladministrasi Proyek Sawah Luhur

Rabu, 22 Oktober 2025 - 18:26 WIB

Kasus Pemerkosaan di Tangerang Kota, Aktivis Desak Penyidikan Cepat

Senin, 20 Oktober 2025 - 11:47 WIB

Pria Asal China Diduga Coba Curi Jam Tangan Rolex di Pinisi Permai, Digagalkan Petugas Keamanan

Berita Terbaru

Banten

Gempa Magnitudo 2.5 Guncang Bayah Lebak Banten

Rabu, 29 Okt 2025 - 02:38 WIB