Tim Tekab 308 Presisi Ungkap Kasus Penggelapan Sepeda Motor di Bakauheni

- Writer

Jumat, 5 September 2025 - 00:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung Selatan, Nusantara Media –  Tim Tekab 308 Presisi KSKP Bakauheni Polres Lampung Selatan berhasil menangkap seorang pria berinisial AS (31), warga Hajimena, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, pada Rabu malam, 3 September 2025, di kontrakannya. Kapolsek KSKP Bakauheni, AKP Edy Saputro, mengkonfirmasi penangkapan tersebut.

“Pelaku AS terlibat dalam tindak pidana penggelapan kendaraan bermotor di wilayah hukum Bakauheni,” ujar AKP Edy Saputro pada Kamis, 4 September 2025.

Kasus ini berawal pada Senin, 1 September 2025, sekitar pukul 10.30 WIB, di kantor PT Wira Jaya Logitama, kompleks perkantoran pelayaran Pelabuhan Bakauheni. Pelaku mendatangi korban, MMVK (26), seorang karyawan swasta asal Tangerang, dan meminjam sepeda motor Honda Scoopy hitam dengan nomor polisi A 5871 VBE. AS beralasan ingin menjemput istrinya di Menara Siger.

Namun, hingga malam hari, pelaku tidak mengembalikan motor tersebut. Keesokan harinya, AS mengelabui korban dengan mengatakan ban motor bocor dan meminta Rp100 ribu untuk perbaikan. Setelah tiga hari berlalu tanpa kabar, korban melaporkan kejadian ini ke Polsek KSKP Bakauheni, dengan kerugian diperkirakan mencapai Rp24 juta.

Unit Reskrim KSKP Bakauheni bergerak cepat setelah menerima laporan. Pada Rabu, 3 September 2025, sekitar pukul 21.00 WIB, polisi mendapat informasi bahwa AS berada di kontrakannya. Tim segera mendatangi lokasi dan menangkap pelaku tanpa perlawanan.

Baca Juga :  Warga Gunung Agung Datangi Polres Lamteng

Dalam pemeriksaan, AS mengaku telah menjaminkan motor tersebut kepada kenalannya sebagai jaminan pinjaman sebesar Rp2,5 juta. Polisi kemudian menyita sepeda motor beserta kelengkapannya dari lokasi tersebut.

Polisi mengamankan beberapa barang bukti, yaitu:

  • Satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam
  • Satu buah kunci kontak
  • Satu lembar STNK atas nama korban

Pelaku kini menghadapi jeratan hukum berdasarkan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan/atau Pasal 378 KUHP tentang Penipuan. “Pelaku terancam pidana penjara maksimal empat tahun,” jelas AKP Edy Saputro.

Penulis : M. Husni

Follow WhatsApp Channel nusantara.media untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gunung Anak Krakatau Masih Waspada, Masyarakat Diminta Jauhi Radius 2 Km dari Kawah
Musda PKS Lampung Serentak Hari Pertama Digelar di 8 Kabupaten/Kota, Keprihatinan Jadi Energi Kebangkitan
Gelar Maulid Nabi Muhammad SAW 1447 H, Hadirkan KH Suparman Abdul Karim
Polres Lampung Selatan Ungkap Kasus Pemerasan Viral di Pelabuhan Bakauheni
Masalah Keuangan Lingga Diabaikan: Mengapa Gedung Kejari Jadi Prioritas?
Polres Lampung Selatan Gagalkan Penyelundupan 11,8 Kg Sabu, Dua Kurir Ditangkap
Polisi Tangkap Pelaku Curas di Lampung Selatan Setelah Setahun Buron
Skandal Korupsi di Lingga: Sekda dan Kepala Dinas Terseret Kasus Izin PT SSP

Berita Terkait

Minggu, 7 September 2025 - 00:45 WIB

Gunung Anak Krakatau Masih Waspada, Masyarakat Diminta Jauhi Radius 2 Km dari Kawah

Minggu, 7 September 2025 - 00:28 WIB

Musda PKS Lampung Serentak Hari Pertama Digelar di 8 Kabupaten/Kota, Keprihatinan Jadi Energi Kebangkitan

Sabtu, 6 September 2025 - 23:07 WIB

Polres Lampung Selatan Ungkap Kasus Pemerasan Viral di Pelabuhan Bakauheni

Sabtu, 6 September 2025 - 01:49 WIB

Masalah Keuangan Lingga Diabaikan: Mengapa Gedung Kejari Jadi Prioritas?

Jumat, 5 September 2025 - 23:53 WIB

Polres Lampung Selatan Gagalkan Penyelundupan 11,8 Kg Sabu, Dua Kurir Ditangkap

Berita Terbaru

Jawa Tengah

Tragedi di Desa Tumbal: Bocah Tertabrak Motor Saat Kejar Layangan

Minggu, 7 Sep 2025 - 06:04 WIB

Bandung

Ibu dan Dua Anak Ditemukan Tewas di Kontrakan

Minggu, 7 Sep 2025 - 03:21 WIB