Lampung, Nusantara Media — Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Tengah, Polda Lampung, berkomitmen menjadikan wilayahnya bebas dari narkotika dan psikotropika (NAPSA). Di bawah komando AKP Eko Heri Susanto, S.H., M.H., tim ini aktif memburu para pelaku penyalahgunaan narkoba di Lampung Tengah.
Tim Satres Narkoba berhasil menangkap AM (38), warga Kampung Komering Putih, Kecamatan Gunung Sugih, pada Rabu, 3 September 2025. AM diduga kuat sebagai bandar narkoba yang beroperasi di sebuah warung di tengah perkebunan sawit. Lokasi tersebut menjadi tempat transaksi dan pesta narkoba.
AKP Eko Heri, mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Alsyahendra, S.I.K., M.H., mengungkapkan, “Kami menyita 5 gram sabu dalam empat plastik kecil, timbangan digital, dan alat isap dari lokasi.” Petugas juga menghancurkan tiga gubuk semi permanen yang berfungsi sebagai pos pantau, tempat transaksi, dan lokasi penggunaan narkoba.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Proses penangkapan tidak berjalan mulus. Warga sekitar berusaha menghalangi petugas dengan menumbangkan pohon dan menumpuk batu besar di jalur keluar. “Mereka mencoba menutup akses agar kami tidak bisa meninggalkan lokasi,” kata AKP Eko. Meski menghadapi rintangan, tim berhasil membawa AM dan barang bukti ke Mapolres Lampung Tengah untuk penyelidikan lebih lanjut.
AM akan menghadapi dakwaan berdasarkan Pasal 112 dan 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Hukuman ini mencerminkan komitmen Polres Lampung Tengah untuk menindak tegas pelaku narkoba.
AKP Eko mengajak masyarakat menjauhi narkoba dan berperan aktif melawan peredarannya. “Narkoba merusak diri sendiri dan orang lain. Laporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba kepada kami,” ujarnya. Ia menegaskan pentingnya dukungan masyarakat untuk mewujudkan Lampung Tengah bebas NAPSA.
Penulis : M. Husni