Pandeglang, Nusantara .media– Pesawahan masyarakat Desa Mekarsari , Kecamatan Panimbang, Pandeglang.Banten. kembali terendam banjir, terutama di wilayah Plered RT RW 003 005. Banjir ini dikeluhkan oleh warga petani yang khawatir akan gagal panen akibat dampak dari banjir yang berkepanjangan. Banyak yang menduga bahwa salah satu penyebab utama adalah adanya tambak udang yang berdampingan dengan lahan pesawahan milik warga.
Beberapa petani mengungkapkan keluhannya kepada media, menyatakan bahwa mereka telah melakukan penanaman padi sebanyak empat kali sejak bulan Februari 2025, namun selalu mengalami kegagalan. Tanaman padi mereka membusuk akibat banjir yang sulit surut. Fenomena ini sudah terjadi sejak tahun 2017, di mana saluran air tersumbat dan mengecil, diduga akibat kurangnya perawatan dari pihak perusahaan tambak udang. Hal ini berpotensi menimbulkan kerugian hingga ratusan juta rupiah bagi para petani.
“Sementara CSR dari pihak perusahaan hingga hari ini belum kami rasakan sejak pertama berdirinya tambak udang. Memang dari dulu banjir sudah sering terjadi di kawasan pesawahan kami, namun dulu hujan berhenti dan banjir pun surut. Sekarang, hujan semalam, banjirnya bisa seminggu tidak surut,” ujar salah satu warga.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
M Sutisna, anggota Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya Banten Selatan, juga angkat bicara mengenai masalah ini. Ia menekankan pentingnya perhatian dari pemerintah dan pihak terkait untuk menangani masalah banjir yang terus berulang dan dampaknya terhadap kehidupan petani.
Dalam konteks ini, penting untuk memahami regulasi yang mengatur budidaya udang di Indonesia. Beberapa undang-undang dan peraturan yang relevan antara lain:
UU Nomor 7 Tahun 2016: Mengatur tentang pembudidayaan ikan air payau, di mana pemerintah daerah wajib mencantumkan pekerjaan pembudi daya ikan dalam pencatatan administrasi kependudukan.
Permen KKP Nomor 75/PERMEN-KP/2016: Pedoman umum pembesaran udang windu dan udang vaname.
Permen KKP Nomor 67/PERMEN-KP/2020: Mengatur pengawasan pengendalian pencemaran air pada usaha tambak udang.
Peraturan BPK Tahun 2022: Mengatur pedoman pengelolaan tambak tradisional udang windu dan udang vaname.
Untuk mendirikan tambak udang, pelaku usaha diwajibkan mengantongi izin KKPRL dan izin lingkungan, sesuai dengan UU Nomor 32 Tahun 2009.
Penulis : Yona