Banjir Rendam Pesawahan Desa Mekarsari: Petani Keluhkan Gagal Panen

- Writer

Rabu, 19 Februari 2025 - 12:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pandeglang, Nusantara .media– Pesawahan masyarakat Desa Mekarsari , Kecamatan Panimbang, Pandeglang.Banten. kembali terendam banjir, terutama di wilayah Plered RT RW 003 005. Banjir ini dikeluhkan oleh warga petani yang khawatir akan gagal panen akibat dampak dari banjir yang berkepanjangan. Banyak yang menduga bahwa salah satu penyebab utama adalah adanya tambak udang yang berdampingan dengan lahan pesawahan milik warga.

Beberapa petani mengungkapkan keluhannya kepada media, menyatakan bahwa mereka telah melakukan penanaman padi sebanyak empat kali sejak bulan Februari 2025, namun selalu mengalami kegagalan. Tanaman padi mereka membusuk akibat banjir yang sulit surut. Fenomena ini sudah terjadi sejak tahun 2017, di mana saluran air tersumbat dan mengecil, diduga akibat kurangnya perawatan dari pihak perusahaan tambak udang. Hal ini berpotensi menimbulkan kerugian hingga ratusan juta rupiah bagi para petani.

Baca Juga :  Ketua HMI Serang Desak Aparat Usut Tuntas Kasus Pengeroyokan

“Sementara CSR dari pihak perusahaan hingga hari ini belum kami rasakan sejak pertama berdirinya tambak udang. Memang dari dulu banjir sudah sering terjadi di kawasan pesawahan kami, namun dulu hujan berhenti dan banjir pun surut. Sekarang, hujan semalam, banjirnya bisa seminggu tidak surut,” ujar salah satu warga.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

M Sutisna, anggota Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya Banten Selatan, juga angkat bicara mengenai masalah ini. Ia menekankan pentingnya perhatian dari pemerintah dan pihak terkait untuk menangani masalah banjir yang terus berulang dan dampaknya terhadap kehidupan petani.

Baca Juga :  Konsolidasi PPM di DPD LVRI Provinsi Banten

Dalam konteks ini, penting untuk memahami regulasi yang mengatur budidaya udang di Indonesia. Beberapa undang-undang dan peraturan yang relevan antara lain:

UU Nomor 7 Tahun 2016: Mengatur tentang pembudidayaan ikan air payau, di mana pemerintah daerah wajib mencantumkan pekerjaan pembudi daya ikan dalam pencatatan administrasi kependudukan.

Permen KKP Nomor 75/PERMEN-KP/2016: Pedoman umum pembesaran udang windu dan udang vaname.

Permen KKP Nomor 67/PERMEN-KP/2020: Mengatur pengawasan pengendalian pencemaran air pada usaha tambak udang.

Peraturan BPK Tahun 2022: Mengatur pedoman pengelolaan tambak tradisional udang windu dan udang vaname.

Untuk mendirikan tambak udang, pelaku usaha diwajibkan mengantongi izin KKPRL dan izin lingkungan, sesuai dengan UU Nomor 32 Tahun 2009.

Penulis : Yona

Follow WhatsApp Channel nusantara.media untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Momen unik pawai oboh di kabupaten Tangerang
SMP Terbaik di Tangerang Selatan: 3 Pilihan dengan Keunggulan dan Prestasinya
Timnas Indonesia Kalahkan China 1-0 di Kualifikasi Piala Dunia 2026, Melangkah Dekat ke Babak Selanjutnya
DPD KNPI Pandeglang Siap Melaksanakan Rapimpurda dan Musda Ke XII 
Begal Bersenjata Tajam Satroni Gerai dBesto Pamulang,
Preman Kece Viral Ancam Sopir Truk di Yos Sudarso
Timnas Indonesia Gagal Lolos Langsung ke Piala Dunia 2026
Polresta Tangerang Tangkap Pelaku Curanmor yang Membuat Resah Masyarakat di Cikupa

Berita Terkait

Jumat, 6 Juni 2025 - 09:40 WIB

Momen unik pawai oboh di kabupaten Tangerang

Jumat, 6 Juni 2025 - 07:00 WIB

SMP Terbaik di Tangerang Selatan: 3 Pilihan dengan Keunggulan dan Prestasinya

Jumat, 6 Juni 2025 - 01:25 WIB

Timnas Indonesia Kalahkan China 1-0 di Kualifikasi Piala Dunia 2026, Melangkah Dekat ke Babak Selanjutnya

Jumat, 6 Juni 2025 - 01:04 WIB

DPD KNPI Pandeglang Siap Melaksanakan Rapimpurda dan Musda Ke XII 

Jumat, 6 Juni 2025 - 00:10 WIB

Begal Bersenjata Tajam Satroni Gerai dBesto Pamulang,

Berita Terbaru

Banten

Momen unik pawai oboh di kabupaten Tangerang

Jumat, 6 Jun 2025 - 09:40 WIB

Jawa Barat

Polres Metro Bekasi Bongkar Jaringan Narkotika Lintas Wilayah

Jumat, 6 Jun 2025 - 02:07 WIB