Dugaan Perjudian di MAX ZONE Tanjungpinang: Masyarakat Kritik Keras Lemahnya Pengawasan Polisi

- Writer

Senin, 1 September 2025 - 10:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

Tanjungpinang, Nusantara Media 

Warga Tanjungpinang menduga kuat sebuah ruko di Jalan Ir. Sutami, Kelurahan Tanjungpinang Timur, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang, beroperasi sebagai sarang perjudian. Selain itu, ruko ini menyamar sebagai gelanggang permainan ketangkasan elektronik bernama MAX ZONE. Namun, lemahnya pengawasan dari aparat penegak hukum di Kepulauan Riau, khususnya Tanjungpinang, memicu kritik keras dari masyarakat setempat.

Pada Sabtu malam, 19 Juni 2025, tim media mengamati aktivitas di MAX ZONE secara langsung. Kemudian, mereka melihat banyak pemain, mayoritas orang dewasa, memadati meja permainan elektronik. Para pemain menukar uang tunai minimal Rp50.000 untuk mendapatkan 50 poin kredit. Selanjutnya, poin ini mereka gunakan untuk bertaruh, dengan nominal taruhan yang bebas ditentukan oleh pemain sendiri.

Jika pemain menang, mereka bisa menambah poin kredit. Sebaliknya, jika kalah, mereka kehilangan kredit dan harus menukar uang lagi. Oleh karena itu, pemenang dapat menghentikan permainan kapan saja dan mendapatkan kertas berisi jumlah kredit kemenangan. Setelah itu, kertas senilai Rp50.000 per lembar ini mereka tukar ke pihak tertentu, meskipun dengan potongan biaya administrasi.

Praktik ini jelas melanggar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian. Misalnya, Pasal 303 Bis ayat (1) menyatakan bahwa pelaku yang mengoperasikan mesin judi dapat menerima pidana penjara hingga 6 tahun dan denda Rp1.000.000. Selain itu, Pasal 303 Bis ayat (2) juga menghukum pihak yang menyediakan mesin judi untuk orang lain dengan sanksi serupa.

Baca Juga :  Menjelang musim angin barat turun Nelayan perbaiki kelong.

Warga Tanjungpinang mengkritik sikap Polresta Tanjungpinang yang kurang tegas dalam menangani kasus ini. Seorang warga bahkan menyatakan, “Polresta seolah tutup mata terhadap perjudian yang terjadi secara terang-terangan.” Akibatnya, publik menyerukan tindakan cepat dan transparan dari aparat hukum untuk memberantas perjudian di Tanjungpinang.

Dengan demikian, kasus MAX ZONE ini menyoroti urgensi penguatan pengawasan perjudian di Kepulauan Riau. Masyarakat berharap pihak berwenang segera bertindak tegas agar keamanan dan ketertiban wilayah tetap terjaga.

Penulis : Awang Sukowati

Follow WhatsApp Channel nusantara.media untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polisi Gerebek Bandar Narkoba yang Dirikan Warung di Perkebunan Sawit Komering Putih
Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Senjata Ilegal di Jayawijaya
Lingga Mundur dari Tuan Rumah Porprov VI Kepri, Fokus Siapkan Kontingen
Pembacokan Kembali Terjadi di Sukapura, Probolinggo: Korban Diserang Saat Isi Bensin
Tragedi Indramayu: Satu Keluarga Tewas Terkubur di Dalam Rumah
Polisi Tangkap 4 Pelaku Pencurian Plat Aluminium di Gudang PTPN VII Kedaton
Satu dari Empat Pelaku Pengeroyokan Terhadap Mahasiswa di SPBU Terbanggi Besar Berhasil Ditangkap
Tim Gabungan Polres Pesawaran Ungkap Kasus Pembunuhan Berencana dalam Waktu 24 Jam

Berita Terkait

Rabu, 3 September 2025 - 23:16 WIB

Polisi Gerebek Bandar Narkoba yang Dirikan Warung di Perkebunan Sawit Komering Putih

Rabu, 3 September 2025 - 22:47 WIB

Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Senjata Ilegal di Jayawijaya

Selasa, 2 September 2025 - 23:30 WIB

Lingga Mundur dari Tuan Rumah Porprov VI Kepri, Fokus Siapkan Kontingen

Selasa, 2 September 2025 - 21:46 WIB

Pembacokan Kembali Terjadi di Sukapura, Probolinggo: Korban Diserang Saat Isi Bensin

Selasa, 2 September 2025 - 21:01 WIB

Tragedi Indramayu: Satu Keluarga Tewas Terkubur di Dalam Rumah

Berita Terbaru