Polresta Tangerang Tangkap Pengedar Sabu di Pasar Kemis, Sita 22,77 Gram Barang Bukti

- Writer

Rabu, 27 Agustus 2025 - 18:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangerang, Nusantara Media –  Satresnarkoba Polresta Tangerang menangkap seorang pria berinisial AF alias Boy (29) di kawasan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, karena memiliki narkotika jenis sabu. Penangkapan berlangsung pada Rabu (27/8/2025) setelah polisi menerima informasi masyarakat tentang dugaan transaksi narkotika di wilayah tersebut.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah melalui Kasat Resnarkoba Kompol Maryadi menjelaskan, tim segera menindaklanjuti laporan dengan melakukan observasi di lokasi. Petugas melihat seorang pria dengan gerakan mencurigakan. Ketika mendekati pria tersebut, yang kemudian teridentifikasi sebagai Boy, tersangka berusaha kabur. Namun, polisi berhasil mengamankannya dengan cepat.

Dari tangan Boy, polisi menyita barang bukti berupa:
– 4 bungkus plastik klip bening berisi sabu dengan berat bruto 17,70 gram,
– 5 bungkus plastik klip bening berisi sabu dengan berat bruto 1,03 gram,
– 2 bungkus plastik klip bening berisi sabu dengan berat bruto 3,74 gram,
– 1 bungkus plastik klip bening berisi sabu dengan berat bruto 0,30 gram.

Total sabu yang disita mencapai 22,77 gram. Tersangka menyembunyikan barang haram tersebut dalam kotak bekas dus headset yang dimasukkan ke dalam tas.

“Barang bukti sabu ini dalam kondisi siap edar, yang menguatkan dugaan bahwa Boy berperan sebagai pengedar narkotika,” ungkap Kompol Maryadi.

Baca Juga :  Tim Audit ITWASDA Polda Banten Evaluasi Kinerja

Polisi menjerat Boy dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya berupa penjara seumur hidup atau minimal 5 tahun, serta denda maksimal Rp10 miliar.

Saat ini, Boy menjalani pemeriksaan intensif di Satresnarkoba Polresta Tangerang. Kompol Maryadi menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir peredaran narkotika di wilayah hukum Polresta Tangerang. “Kami mengapresiasi informasi dari masyarakat yang membantu kami bertindak cepat dan tepat,” tuturnya.

Polresta Tangerang mengimbau masyarakat untuk terus melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkotika demi menjaga keamanan lingkungan.

 

Penulis : Sandi

Follow WhatsApp Channel nusantara.media untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Metro Tangerang Kota Gelar Program Police Go To School di SMPN 07
Kapolres Cilegon Kunjungi Anggota Sakit, Tunjukkan Solidaritas Polri
Nelayan Tersambar Petir di Perairan Labuan, Satu Tewas dan Satu Luka
Camat Labuan Gelar Rapat Koordinasi untuk Sukseskan Program Makan Bergizi Gratis
Wujudkan Generasi Berkarakter, Kapten Inf Tata Ajak Siswa MA Pusat Menes Jauhi Narkoba dan Judi Online
AR Bangun Kecam Ariastuty: Dugaan Kebohongan Publik di Proyek BP Batam Terbukti
Persiapan Nataru 2025: ASDP Imbau Pesan Tiket Ferry Lebih Awal via Ferizy
Polres Serang Tangkap Dua Pengedar Sabu dalam Dua Hari Berturut-turut

Berita Terkait

Selasa, 14 Oktober 2025 - 00:52 WIB

Polres Metro Tangerang Kota Gelar Program Police Go To School di SMPN 07

Senin, 13 Oktober 2025 - 22:00 WIB

Kapolres Cilegon Kunjungi Anggota Sakit, Tunjukkan Solidaritas Polri

Senin, 13 Oktober 2025 - 18:44 WIB

Nelayan Tersambar Petir di Perairan Labuan, Satu Tewas dan Satu Luka

Senin, 13 Oktober 2025 - 16:40 WIB

Camat Labuan Gelar Rapat Koordinasi untuk Sukseskan Program Makan Bergizi Gratis

Senin, 13 Oktober 2025 - 13:52 WIB

Wujudkan Generasi Berkarakter, Kapten Inf Tata Ajak Siswa MA Pusat Menes Jauhi Narkoba dan Judi Online

Berita Terbaru