Bupati Pandeglang, Raden Dewi Setiani, menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang tidak akan menerima sampah dari Kota Tangerang Selatan (Tangsel) hingga sarana dan prasarana Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bangkonol di Kecamatan Koroncong memenuhi standar yang ditetapkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Pernyataan ini disampaikan usai menghadiri acara Penguatan Komitmen dan Aksi Nyata Upaya Percepatan Penanggulangan Tuberkulosis (TBC) bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Jakarta Pusat, Selasa, Agustus 2025.
Bupati Dewi menjelaskan bahwa Pemkab Pandeglang tidak akan terburu-buru menjalin kerja sama pengelolaan sampah dengan daerah lain. “Kami memastikan bahwa Pandeglang tidak akan menerima sampah dari Tangsel sebelum fasilitas pendukung TPA Bangkonol memenuhi standar KLHK. Ini demi menjaga kepentingan masyarakat dan keberlanjutan lingkungan,” tegasnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pemkab Pandeglang juga memprioritaskan aspek ekologi dan kesehatan lingkungan dalam pengelolaan sampah. “Pengelolaan sampah harus dilakukan secara profesional untuk mencegah dampak negatif terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat. Aspek ini tidak bisa ditawar,” tambah Dewi.
Bupati menegaskan bahwa setiap kebijakan pengelolaan sampah akan berpihak pada kepentingan masyarakat Pandeglang. Pemkab juga akan melibatkan stakeholder terkait dan masyarakat setempat dalam proses pengambilan keputusan. “Kami terbuka untuk kerja sama, tetapi tidak akan mengorbankan lingkungan dan kesehatan warga. Masyarakat akan dilibatkan dalam pengelolaan sampah ke depannya,” tutupnya.
Pemkab Pandeglang berkomitmen untuk terus meningkatkan infrastruktur TPA Bangkonol agar sesuai dengan regulasi KLHK. Langkah ini diambil untuk memastikan pengelolaan sampah yang berkelanjutan, ramah lingkungan, dan mendukung kesehatan masyarakat. Dengan pendekatan yang berbasis ekologi dan partisipasi masyarakat, Pandeglang berupaya menjadi contoh dalam pengelolaan sampah yang bertanggung jawab.
Penulis : Redaksi