Kontroversi Dokumen Pertanahan PT. Surya Singkep Pratama di Desa Marok Tua

- Writer

Rabu, 27 Agustus 2025 - 12:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepulauan Riau, Nusantara Media 

Penerbitan dokumen pertanahan oleh PT. Surya Singkep Pratama (SSP) untuk pengajuan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) di Desa Marok Tua, Kecamatan Singkep Barat, memicu kontroversi besar. Perusahaan ini mengklaim kepemilikan lahan seluas 25.062.394,65 meter persegi. Namun, Pemerintah Desa Marok Tua dan Kecamatan Singkep Barat mempertanyakan legalitas dokumen tersebut. Mereka menyatakan bahwa tidak ada catatan registrasi resmi di arsip desa maupun kecamatan.

Camat Singkep Barat, Febrizal Taufik, secara tegas menyatakan bahwa pihak kecamatan tidak pernah mendaftarkan dokumen yang digunakan PT. SSP. “Surat itu terbit sebelum saya menjabat. Namun, saya sudah meminta staf untuk memeriksa arsip surat tanah atau sporadik, dan kami tidak pernah terlibat dalam penerbitan dokumen tersebut,” ungkap Febrizal pada Selasa, 26 Agustus 2025. Selain itu, ia menegaskan bahwa PT. SSP tidak pernah melibatkan kecamatan dalam proses pengurusan dokumen lahan.

Sementara itu, Kepala Desa Marok Tua, Nurdin, juga membenarkan bahwa dokumen rekomendasi untuk PT. SSP tidak terdaftar di arsip desa. “Saya telah memeriksa berkali-kali, dan tidak ada arsip atau register terkait dokumen tersebut. Surat itu jelas bukan diterbitkan oleh desa,” tegas Nurdin pada Minggu, 24 Agustus 2025. Ia menduga bahwa oknum tertentu menerbitkan dokumen tersebut tanpa sepengetahuan pemerintah desa.

Menurut penelusuran Nurdin, dokumen kontroversial tersebut berawal dari kegiatan pembukaan lahan yang melibatkan masyarakat setempat. Warga membentuk kelompok untuk membuka lahan dengan imbalan upah antara Rp1 juta hingga Rp2 juta per hektare. Namun, Nurdin menegaskan bahwa masyarakat hanya menerima upah, bukan menyerahkan hak atas lahan. “Tidak ada warga yang mengeluarkan surat atau menjual lahan kepada PT. SSP,” jelasnya.

Berdasarkan data dari sistem Online Single Submission (OSS), PT. SSP mengklaim kepemilikan lahan seluas lebih dari 25 juta meter persegi di Desa Marok Tua. Akan tetapi, ketiadaan registrasi di desa dan kecamatan menimbulkan kecurigaan bahwa dokumen pendukung tersebut tidak sah. Hal ini memperkuat dugaan adanya pelanggaran dalam proses penerbitan dokumen.

Baca Juga :  SMAN 1 Indralaya Antar 48 Siswa ke PTN Favorit

Kasus ini kini menjadi perhatian serius dan tengah diselidiki oleh Kepolisian Daerah (Polda) Kepulauan Riau. Beberapa pihak telah dipanggil untuk memberikan keterangan terkait dugaan penerbitan surat palsu. Pemerintah setempat berharap penyelidikan ini segera membuahkan hasil untuk menjaga kepercayaan publik terhadap administrasi pertanahan. Hingga kini, PT. SSP belum memberikan pernyataan resmi terkait tuduhan ini.

Kontroversi ini menyoroti pentingnya transparansi dalam pengelolaan dokumen pertanahan. Pemerintah desa dan kecamatan terus mendorong penyelesaian kasus ini secara hukum. Sementara itu, masyarakat menanti kejelasan agar hak mereka atas lahan tetap terlindungi.

Penulis : Awang Sukowati

Follow WhatsApp Channel nusantara.media untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pelajar STM di Serang Alami Kekerasan Aparat, PMPB Tuntut Keadilan
SUBDIT JATANRAS POLDA METRO JAYA RINGKUS 4 OTAK PENCULIKAN DAN PEMBUNUHAN KACAB BRI CEMPAKA PUTIH
Program SPHP Bulog Sukses Jaga Stabilitas Harga Beras di Indonesia
Aset BuMDes Banyu Biru Pandeglang Raib, Laptop Rp70 Juta Belum Diserahkan
Penyambutan Yon TP 842/Badak Sakti di Pandeglang: Simbol Sinergi Pembangunan dan Keamanan
Misteri Penemuan Mayat di Danau Hante, Kalahien, Barito Timur
BPK Kepri Ungkap Tunggakan Pajak Rp 13,98 Miliar oleh Tiga Perusahaan Tambang di Lingga
Ricuh di Terminal Bungurasih Surabaya: Calo Paksa Penumpang, Berujung Aksi “Salam Olahraga”

Berita Terkait

Rabu, 27 Agustus 2025 - 12:26 WIB

Kontroversi Dokumen Pertanahan PT. Surya Singkep Pratama di Desa Marok Tua

Selasa, 26 Agustus 2025 - 20:37 WIB

Pelajar STM di Serang Alami Kekerasan Aparat, PMPB Tuntut Keadilan

Minggu, 24 Agustus 2025 - 22:12 WIB

SUBDIT JATANRAS POLDA METRO JAYA RINGKUS 4 OTAK PENCULIKAN DAN PEMBUNUHAN KACAB BRI CEMPAKA PUTIH

Sabtu, 23 Agustus 2025 - 23:47 WIB

Program SPHP Bulog Sukses Jaga Stabilitas Harga Beras di Indonesia

Sabtu, 23 Agustus 2025 - 13:10 WIB

Aset BuMDes Banyu Biru Pandeglang Raib, Laptop Rp70 Juta Belum Diserahkan

Berita Terbaru

Palembang

Gempa Magnitudo 3.0 Guncang Solokselatan, Warga Diminta Waspada

Kamis, 28 Agu 2025 - 00:07 WIB

Internasional

Gubernur Lampung Dorong Ekspor Kopi Robusta UMKM ke Amerika Serikat

Rabu, 27 Agu 2025 - 22:28 WIB