BPK Kepri Ungkap Tunggakan Pajak Rp 13,98 Miliar oleh Tiga Perusahaan Tambang di Lingga

- Writer

Kamis, 21 Agustus 2025 - 18:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepri, Nusantara Media

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menemukan pelanggaran serius dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor 86.B/LHP/XVIII.TJP/05/2025, tertanggal 22 Mei 2025. Tiga perusahaan tambang di Kabupaten Lingga, yaitu PT Indoprima Krisma Jaya (IKJ), PT Growa Indonesia (GI), dan PT Tri Tunas Unggul, menunggak Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) sebesar Rp 13,98 miliar. Temuan ini berdasarkan laporan bulanan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) periode Januari hingga Desember 2024.

Laporan RKAB seharusnya menjadi pedoman untuk produksi, penjualan, dan persediaan akhir tahun 2024. Namun, BPK mencurigai adanya kolusi antara perusahaan tambang dan oknum pejabat Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Lingga. Akibatnya, pengawasan pajak tidak berjalan efektif. Selain itu, BPK menilai Bapenda kurang optimal dalam memastikan kepatuhan pajak.

Pelanggaran ini melanggar beberapa aturan, di antaranya:
– Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023, Pasal 21.
– Peraturan Menteri ESDM Nomor 10 Tahun 2023 tentang RKAB.
– Perda Kabupaten Lingga Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pajak Daerah.
– Perda Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi.
– Perbup Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pajak MBLB.

Baca Juga :  Pemerintah Aktifkan Kembali Pengecer LPG 3 Kg untuk Jaga Harga Terjangkau

Saat dikonfirmasi pada 17 Agustus 2025, Kepala Bapenda Lingga, Safar, hanya menjawab singkat melalui WhatsApp, “Silakan hubungi kabid.” Tanggapan ini menunjukkan kurangnya respons proaktif dari Bapenda.

Untuk mengatasi tunggakan pajak sebesar Rp 13,98 miliar, BPK merekomendasikan langkah-langkah berikut:
1. Meningkatkan pengawasan terhadap perusahaan tambang.
2. Menegakkan hukum secara konsisten.
3. Mengintensifkan sosialisasi aturan pajak MBLB.

Pemerintah daerah harus bertindak tegas untuk memastikan kepatuhan pajak. Dengan demikian, pendapatan daerah dapat dioptimalkan, dan pelanggaran serupa dapat dicegah di masa depan.

Penulis : Awang Sukowati

Sumber Berita: Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI Perwakilan Kepri, 22 Mei 2025.

Follow WhatsApp Channel nusantara.media untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kick Off HPN 2026 Digelar Meriah di Serang, PWI Banten Tandatangani MoU dengan Bank Banten, PHRI, dan Kopassus
Bupati Lingga Marah di Rapat Paripurna: OPD Absen Tanpa Alasan Saat Sahkan APBD 2026
Musofa, Badak Jawa Pertama yang Ditranslokasi, Tidak Dapat Diselamatkan Karena Penyakit Kronis Bawaan
Apel Kasatwil Polri 2025: Kapolri Luncurkan Seragam Pamapta Baru dan Layanan Digital 110
Pangdam II/Sriwijaya Ikuti Rapat Evaluasi Koperasi Desa Merah Putih Dipimpin Langsung Presiden Prabowo
Rocky Marciano Bawole Terpilih Lagi sebagai Ketua PKB Kepulauan Riau
Panglima TNI Pimpin Latihan Gabungan Terbesar 2025 di Morowali, Siapkan Penertiban Tambang Ilegal
Pemkab Lingga Rayakan HUT ke-22 dengan Tema “Membangun Negeri Menjunjung Budaya

Berita Terkait

Minggu, 30 November 2025 - 21:03 WIB

Kick Off HPN 2026 Digelar Meriah di Serang, PWI Banten Tandatangani MoU dengan Bank Banten, PHRI, dan Kopassus

Sabtu, 29 November 2025 - 22:22 WIB

Bupati Lingga Marah di Rapat Paripurna: OPD Absen Tanpa Alasan Saat Sahkan APBD 2026

Kamis, 27 November 2025 - 09:48 WIB

Musofa, Badak Jawa Pertama yang Ditranslokasi, Tidak Dapat Diselamatkan Karena Penyakit Kronis Bawaan

Selasa, 25 November 2025 - 22:28 WIB

Apel Kasatwil Polri 2025: Kapolri Luncurkan Seragam Pamapta Baru dan Layanan Digital 110

Selasa, 25 November 2025 - 22:03 WIB

Pangdam II/Sriwijaya Ikuti Rapat Evaluasi Koperasi Desa Merah Putih Dipimpin Langsung Presiden Prabowo

Berita Terbaru