BPK Kepri Ungkap Tunggakan Pajak Rp 13,98 Miliar oleh Tiga Perusahaan Tambang di Lingga

- Writer

Kamis, 21 Agustus 2025 - 18:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepri, Nusantara Media

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menemukan pelanggaran serius dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor 86.B/LHP/XVIII.TJP/05/2025, tertanggal 22 Mei 2025. Tiga perusahaan tambang di Kabupaten Lingga, yaitu PT Indoprima Krisma Jaya (IKJ), PT Growa Indonesia (GI), dan PT Tri Tunas Unggul, menunggak Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) sebesar Rp 13,98 miliar. Temuan ini berdasarkan laporan bulanan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) periode Januari hingga Desember 2024.

Laporan RKAB seharusnya menjadi pedoman untuk produksi, penjualan, dan persediaan akhir tahun 2024. Namun, BPK mencurigai adanya kolusi antara perusahaan tambang dan oknum pejabat Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Lingga. Akibatnya, pengawasan pajak tidak berjalan efektif. Selain itu, BPK menilai Bapenda kurang optimal dalam memastikan kepatuhan pajak.

Pelanggaran ini melanggar beberapa aturan, di antaranya:
– Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023, Pasal 21.
– Peraturan Menteri ESDM Nomor 10 Tahun 2023 tentang RKAB.
– Perda Kabupaten Lingga Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pajak Daerah.
– Perda Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi.
– Perbup Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pajak MBLB.

Baca Juga :  Masyarakat Menanti Keadilan Pemalsuan Tanah Tahap Kritis"

Saat dikonfirmasi pada 17 Agustus 2025, Kepala Bapenda Lingga, Safar, hanya menjawab singkat melalui WhatsApp, “Silakan hubungi kabid.” Tanggapan ini menunjukkan kurangnya respons proaktif dari Bapenda.

Untuk mengatasi tunggakan pajak sebesar Rp 13,98 miliar, BPK merekomendasikan langkah-langkah berikut:
1. Meningkatkan pengawasan terhadap perusahaan tambang.
2. Menegakkan hukum secara konsisten.
3. Mengintensifkan sosialisasi aturan pajak MBLB.

Pemerintah daerah harus bertindak tegas untuk memastikan kepatuhan pajak. Dengan demikian, pendapatan daerah dapat dioptimalkan, dan pelanggaran serupa dapat dicegah di masa depan.

Penulis : Awang Sukowati

Sumber Berita: Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI Perwakilan Kepri, 22 Mei 2025.

Follow WhatsApp Channel nusantara.media untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

UMKM Taman Gurindam 12 Dapat Sentuhan Baru, Siap Jadi Magnet Wisata Kepri
Presiden Prabowo Saksikan Penyerahan Aset Rampasan Negara ke PT Timah Tbk
Pangdam II/Sriwijaya Pastikan Pengamanan Optimal untuk Kunjungan Presiden Prabowo Subianto di Bangka Belitung
Itera Rayakan Dies Natalis ke-11 dan Beri Penghargaan Peduli Pendidikan
Kondektur Bus Pandeglang Tuntut Keadilan atas Kecelakaan Kerja Tragis
KSM KP3: Konservasi dan Pariwisata Berkelanjutan di Pulau Popole
Rehabilitasi Gedung SDN 223 Palembang Diduga Disalahgunakan Kepala Sekolah
Forum Komunikasi BPD Kecamatan Madang Suku III Gelar Rapat Triwulan dan Peringati Ulang Tahun Kedua di Desa Marta V Jaya

Berita Terkait

Selasa, 7 Oktober 2025 - 18:46 WIB

UMKM Taman Gurindam 12 Dapat Sentuhan Baru, Siap Jadi Magnet Wisata Kepri

Selasa, 7 Oktober 2025 - 08:46 WIB

Presiden Prabowo Saksikan Penyerahan Aset Rampasan Negara ke PT Timah Tbk

Selasa, 7 Oktober 2025 - 07:33 WIB

Pangdam II/Sriwijaya Pastikan Pengamanan Optimal untuk Kunjungan Presiden Prabowo Subianto di Bangka Belitung

Selasa, 7 Oktober 2025 - 00:48 WIB

Itera Rayakan Dies Natalis ke-11 dan Beri Penghargaan Peduli Pendidikan

Senin, 6 Oktober 2025 - 12:55 WIB

Kondektur Bus Pandeglang Tuntut Keadilan atas Kecelakaan Kerja Tragis

Berita Terbaru