Lampung Selatan, Nusantara Media – Unit Reskrim Polsek Natar berhasil menangkap TNS (43), warga Sukarame, Kota Bandar Lampung, atas dugaan tindak pidana keterangan palsu. Penangkapan ini berlangsung pada Sabtu, 16 Agustus 2025, di Desa Merak Batin.
Kapolsek Natar AKP Budi Howo menjelaskan, kasus bermula saat TNS melapor ke Polsek Natar pada Minggu, 10 Agustus 2025. Ia mengaku menjadi korban pencurian dengan kekerasan (curas) di Desa Pemanggilan, Natar. TNS menyebut dua orang tak dikenal merampas sepeda motor Honda Genio, handphone, dompet, dan uang tunai Rp1,5 juta miliknya.
Namun, penyelidikan mendalam mengungkap kejanggalan. Tim Reskrim menemukan bahwa TNS menggadaikan sepeda motornya sendiri di Way Halim, Bandar Lampung. “Fakta ini bertentangan dengan laporan TNS, sehingga kami curiga ia memberikan keterangan palsu,” ujar AKP Budi pada Sabtu, 16 Agustus 2025.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Selanjutnya, Tim Reskrim yang dipimpin IPDA Junian Anes Arsyad, S.H., M.H., bergerak cepat. Mereka menangkap TNS sekitar pukul 13.00 WIB. Saat diinterogasi, TNS mengakui laporannya fiktif dan sengaja direkayasa.
Polisi mengamankan barang bukti, yaitu Surat Tanda Bukti Lapor, dua bundel Berita Acara Interogasi, dan sepeda motor Honda Genio. Atas perbuatannya, TNS terancam hukuman penjara hingga tujuh tahun berdasarkan Pasal 242 KUHPidana tentang Keterangan Palsu.
AKP Budi menegaskan, “Warga harus jujur saat melapor. Keterangan palsu merugikan kepolisian dan menghambat proses hukum.” Ia mengimbau masyarakat untuk selalu memberikan informasi sesuai fakta.
Penulis : M. Husni