Lampung Tengah, Nusantara Media – Tim Tekab 308 Presisi Polsek Seputih Mataram, Polres Lampung Tengah, menangkap seorang tersangka berinisial SO (48) terkait kasus penganiayaan dan kepemilikan senjata tajam. Penangkapan berlangsung pada Sabtu, 16 Agustus 2025, pukul 02.00 WIB, di rumah tersangka.
Kapolsek Seputih Mataram, Iptu Sunarto, mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Alsyahendra, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa SO diduga menganiaya mantan istri sirinya, DS (39). Peristiwa itu terjadi pada Jumat, 15 Agustus 2025, pukul 17.20 WIB, di rumah korban di Kampung Mataram Udik, Kecamatan Bandar Mataram, Lampung Tengah.
Kejadian berawal dari perbincangan yang memicu cekcok. Tersangka, yang tersulut emosi, memukuli, mencekik, dan mengancam DS dengan pisau laduk. Akibatnya, DS mengalami luka bekas cekikan dan memar di kaki.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Setelah menerima laporan, Tekab 308 Presisi langsung menangkap SO di rumahnya pada Sabtu dini hari. Polisi juga menyita pisau laduk sebagai barang bukti.
Kini, SO ditahan di Polsek Seputih Mataram untuk penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 351 dan/atau Pasal 335 KUHPidana serta Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam.
Iptu Sunarto menegaskan bahwa kepolisian tidak mentolerir tindak kekerasan. “Kami terus berupaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” ujarnya pada Minggu, 17 Agustus 2025.
Penulis : M. Husni