Tekab 308 Polsek Seputih Mataram Tangkap Tersangka Penganiayaan dan Pemilik Senjata Tajam

- Writer

Senin, 18 Agustus 2025 - 18:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung Tengah, Nusantara Media – Tim Tekab 308 Presisi Polsek Seputih Mataram, Polres Lampung Tengah, menangkap seorang tersangka berinisial SO (48) terkait kasus penganiayaan dan kepemilikan senjata tajam. Penangkapan berlangsung pada Sabtu, 16 Agustus 2025, pukul 02.00 WIB, di rumah tersangka.

Kapolsek Seputih Mataram, Iptu Sunarto, mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Alsyahendra, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa SO diduga menganiaya mantan istri sirinya, DS (39). Peristiwa itu terjadi pada Jumat, 15 Agustus 2025, pukul 17.20 WIB, di rumah korban di Kampung Mataram Udik, Kecamatan Bandar Mataram, Lampung Tengah.

Baca Juga :  Gadis Hilang di Lampung Tengah Ditemukan di Yogyakarta Bersama Pria Beristri

Kejadian berawal dari perbincangan yang memicu cekcok. Tersangka, yang tersulut emosi, memukuli, mencekik, dan mengancam DS dengan pisau laduk. Akibatnya, DS mengalami luka bekas cekikan dan memar di kaki.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Setelah menerima laporan, Tekab 308 Presisi langsung menangkap SO di rumahnya pada Sabtu dini hari. Polisi juga menyita pisau laduk sebagai barang bukti.

Baca Juga :  Lanal Lampung Sambut Kedatangan KRI Brawijaya - 320 di Dermaga Caligi Bensam

Kini, SO ditahan di Polsek Seputih Mataram untuk penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 351 dan/atau Pasal 335 KUHPidana serta Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam.

Iptu Sunarto menegaskan bahwa kepolisian tidak mentolerir tindak kekerasan. “Kami terus berupaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” ujarnya pada Minggu, 17 Agustus 2025.

Penulis : M. Husni

Follow WhatsApp Channel nusantara.media untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Upacara Kenaikan Pangkat 21 Perwira Menengah Kodam XXI/Radin Inten
Pemerintah Provinsi Lampung Lantik 1.082 PPPK Tahap II Tahun 2024
Dua Residivis Curanmor Beraksi Kembali, Tapi Diringkus Polsek Cikupa
QRIS Tap Diluncurkan di Siger Run 2025, Wagub Jihan Ajak Masyarakat Melek Digital
Polres Cilegon Gagalkan Tawuran Remaja, Tangkap Pelaku 14 Tahun dan Sita Celurit
Warga Mengeluh Jadi Korban Begal Payudara, Polresta Tangerang Tingkatkan Patroli Wilayah
Gempa Guncang Tanggamus, 9 Rumah Warga Rusak
Polsek Mauk Tangkap 5 Tersangka Pemerkosaan Anak di Bawah Umur di Tangerang

Berita Terkait

Rabu, 1 Oktober 2025 - 23:17 WIB

Upacara Kenaikan Pangkat 21 Perwira Menengah Kodam XXI/Radin Inten

Rabu, 1 Oktober 2025 - 23:02 WIB

Pemerintah Provinsi Lampung Lantik 1.082 PPPK Tahap II Tahun 2024

Rabu, 1 Oktober 2025 - 13:50 WIB

Dua Residivis Curanmor Beraksi Kembali, Tapi Diringkus Polsek Cikupa

Senin, 29 September 2025 - 14:11 WIB

QRIS Tap Diluncurkan di Siger Run 2025, Wagub Jihan Ajak Masyarakat Melek Digital

Minggu, 28 September 2025 - 12:20 WIB

Polres Cilegon Gagalkan Tawuran Remaja, Tangkap Pelaku 14 Tahun dan Sita Celurit

Berita Terbaru