Tekab 308 Polsek Seputih Mataram Tangkap Tersangka Penganiayaan dan Pemilik Senjata Tajam

- Writer

Senin, 18 Agustus 2025 - 18:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung Tengah, Nusantara Media – Tim Tekab 308 Presisi Polsek Seputih Mataram, Polres Lampung Tengah, menangkap seorang tersangka berinisial SO (48) terkait kasus penganiayaan dan kepemilikan senjata tajam. Penangkapan berlangsung pada Sabtu, 16 Agustus 2025, pukul 02.00 WIB, di rumah tersangka.

Kapolsek Seputih Mataram, Iptu Sunarto, mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Alsyahendra, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa SO diduga menganiaya mantan istri sirinya, DS (39). Peristiwa itu terjadi pada Jumat, 15 Agustus 2025, pukul 17.20 WIB, di rumah korban di Kampung Mataram Udik, Kecamatan Bandar Mataram, Lampung Tengah.

Baca Juga :  Gadis Hilang di Lampung Tengah Ditemukan di Yogyakarta Bersama Pria Beristri

Kejadian berawal dari perbincangan yang memicu cekcok. Tersangka, yang tersulut emosi, memukuli, mencekik, dan mengancam DS dengan pisau laduk. Akibatnya, DS mengalami luka bekas cekikan dan memar di kaki.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Setelah menerima laporan, Tekab 308 Presisi langsung menangkap SO di rumahnya pada Sabtu dini hari. Polisi juga menyita pisau laduk sebagai barang bukti.

Baca Juga :  Satu dari Empat Pelaku Pengeroyokan Terhadap Mahasiswa di SPBU Terbanggi Besar Berhasil Ditangkap

Kini, SO ditahan di Polsek Seputih Mataram untuk penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 351 dan/atau Pasal 335 KUHPidana serta Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam.

Iptu Sunarto menegaskan bahwa kepolisian tidak mentolerir tindak kekerasan. “Kami terus berupaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” ujarnya pada Minggu, 17 Agustus 2025.

Penulis : M. Husni

Follow WhatsApp Channel nusantara.media untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polisi Tangkap 3 Pelaku Pemerasan Pedagang Kaki Lima di Cikarang Baru, Satu Masih Buron
Polsek Cikande Tangkap Pelaku Curanmor Lintas Daerah, Barang Bukti 2 Motor dan Kunci Letter T Disita
Polisi Ungkap Peredaran 3 Kg Ganja di Pandeglang Banten, 2 Tersangka Ditangkap
Remaja 17 Tahun di Serang Aniaya dan Perkosa Mantan Pacar Pakai Golok, Langsung Diringkus Polisi
Diduga Ayah Tiri Cabuli 2 Anak Tirinya yang Masih di Bawah Umur, Kini Ditahan Polisi
Kasus Korupsi SERASI Rp335 M dan Dana KORPRI Rp342 J di Banyuasin Kembali Mengemuka, Bupati Askolani Diduga Jadi Otaknya
Pedagang Es Selendang Mayang di Serang Cabuli 2 Anak Tiri Sendiri, Pelaku RD (32) Ditangkap Polisi
Polres Tangsel Ungkap 13 Kasus Narkoba dan Obat Keras, Amankan 18 Tersangka

Berita Terkait

Minggu, 30 November 2025 - 22:26 WIB

Polisi Tangkap 3 Pelaku Pemerasan Pedagang Kaki Lima di Cikarang Baru, Satu Masih Buron

Minggu, 30 November 2025 - 00:04 WIB

Polsek Cikande Tangkap Pelaku Curanmor Lintas Daerah, Barang Bukti 2 Motor dan Kunci Letter T Disita

Jumat, 28 November 2025 - 21:48 WIB

Polisi Ungkap Peredaran 3 Kg Ganja di Pandeglang Banten, 2 Tersangka Ditangkap

Kamis, 27 November 2025 - 18:06 WIB

Remaja 17 Tahun di Serang Aniaya dan Perkosa Mantan Pacar Pakai Golok, Langsung Diringkus Polisi

Rabu, 26 November 2025 - 23:51 WIB

Diduga Ayah Tiri Cabuli 2 Anak Tirinya yang Masih di Bawah Umur, Kini Ditahan Polisi

Berita Terbaru