Lampung, Nusantara Media – Tim Polsek Katibung Polres Lampung Selatan berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan di Dusun Pulau Pasir, Desa Rangai Tri Tunggal, Kecamatan Katibung. Kejadian ini terjadi pada Jumat, 18 Juli 2025, sekitar pukul 03.00 WIB.
Kapolsek Katibung, AKP Rudi S., mengungkapkan bahwa pelaku masuk ke rumah korban, H (53), seorang wiraswasta, dengan mencongkel jendela depan. Saat itu, korban sedang tertidur pulas. Pelaku mencuri tiga unit handphone, yaitu Samsung Galaxy A05, iPhone 11, dan Samsung A10, serta satu sepeda motor Honda BE 2532 DBP tahun 2023 warna biru. Kunci pintu utama yang tergantung di pintu mempermudah pelaku kabur dengan barang curian. Akibatnya, korban menderita kerugian sekitar Rp24 juta dan segera melapor ke Polsek Katibung.
Berdasarkan laporan tersebut, tim gabungan Tekab 308 Polsek Katibung dan Polsek Panjang, yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Rika Adi Wijaya, S.H., langsung melakukan penyelidikan. Pada Jumat, 16 Agustus 2025, sekitar pukul 17.00 WIB, polisi menangkap pelaku berinisial J (44), warga Kecamatan Palas, Lampung Selatan. Saat diinterogasi, J mengakui perbuatannya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Polisi juga menyita beberapa barang bukti, termasuk:
- STNK sepeda motor Honda BE 2532 DBP tahun 2023 warna biru,
- Surat keterangan leasing sepeda motor,
- Nota pembelian handphone iPhone 11.
“Saat ini, pelaku dan barang bukti telah kami amankan di Polsek Katibung untuk penyidikan lebih lanjut. Kami menjerat tersangka dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan,” ujar AKP Rudi S.
Kasus ini menunjukkan komitmen Polsek Katibung dalam menjaga keamanan masyarakat.
Penulis : Nining