Lampung, Nusantara Media – Tim Unit Reskrim Polsek Candipuro, Lampung Selatan, menangkap YS (22), warga Desa Bumi Jaya, terkait pencurian dengan pemberatan di rumah warga Desa Way Gelam, Kecamatan Candipuro. Penangkapan terjadi saat YS minum tuak di warung di Desa Rawa Selapan, Candipuro, pada Jumat, 3 Mei 2024.
AKP Farid Riyanto, Kapolsek Candipuro, mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Toni Kasmiri, menyatakan timnya melakukan investigasi intensif. “Kami tangkap YS setelah penyelidikan mendalam. Ia mengaku mencuri bersama MSA alias Black, yang masih buron,” ujar Farid. Polisi terus memburu pelaku lain.
Pencurian terjadi pukul 02.45 WIB di rumah EY (27) di Desa Way Gelam. Pelaku mencongkel jendela samping, masuk ke rumah, dan mencuri sepeda motor Honda Beat Street warna gold tahun 2022, handphone Redmi Note 7 warna hitam, serta handphone Vivo Y21 warna silver. Korban rugi sekitar Rp21 juta dan langsung melapor ke Polsek Candipuro.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Unit Reskrim segera bertindak cepat, mengidentifikasi pelaku, dan menangkap YS. Polisi menemukan paket kecil sabu dalam kotak rokok EXO di saku jaket YS saat penangkapan. Barang bukti berupa sepeda motor curian dan sabu diamankan bersama pelaku di Polsek Candipuro.
“Kami terapkan Pasal 363 jo 55 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan undang-undang narkotika,” kata Ipda Andi. Hukuman pencurian dengan pemberatan maksimal tujuh tahun penjara, sedangkan kepemilikan narkotika bisa dihukum lebih dari lima tahun, tergantung kadar dan keterlibatan. Polisi masih memburu MSA alias Black, yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Penulis : Nining