Bekasi, Nusantara Media – Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi melakukan inspeksi mendadak ke dua pusat industri besar, yaitu Jababeka dan Hyundai, pada Rabu (13/8/2025). Selain itu, temuan ini kembali menyoroti ancaman pencemaran air sungai yang semakin parah di balik gemerlap kawasan industri tersebut.
Tim inspeksi menilai Jababeka mengelola limbah secara baik. Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) mereka berfungsi sesuai standar, dan aliran pembuangannya relatif aman. Namun, Hyundai menunjukkan kondisi yang berbeda. Di salah satu titik pembuangan, air tampak keruh dengan aroma menyengat, yang menandakan potensi pelanggaran baku mutu lingkungan.
Selain itu, pengamatan lapangan dan keterangan dari sumber internal mengungkap bahwa kadar BOD dan COD di beberapa saluran pembuangan Hyundai diduga melebihi ambang batas. Peraturan Kementerian Lingkungan Hidup menetapkan batas tersebut untuk menjaga kualitas air.
Sofyan, Sekretaris Jenderal Jurnalis Pecinta Alam dan Peduli Bencana (JURPALA Indonesia), menilai sidak ini hanya menjadi formalitas jika tidak ada langkah konkret. “Jangan cuma datang, lihat, lalu pulang. Kami harapkan ada sanksi untuk industri yang melanggar. Kalau tidak, pencemaran akan terus berulang, dan masyarakat yang jadi korban,” ujar Sofyan.
Ia juga menyoroti kinerja Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi. Menurutnya, DLH gagal dalam pengawasan. “Kalau pencemaran seperti ini sudah bertahun-tahun dibiarkan, berarti ada yang salah. DLH seolah cuma duduk di kantor, terima gaji, tapi tidak menjalankan fungsi pengawasan. Bahasa kasarnya, makan gaji buta,” tegasnya.
Data dari JURPALA Indonesia pada 2024 menunjukkan kadar BOD di sejumlah titik sungai Bekasi mencapai 12–18 mg/L. Angka ini jauh di atas batas aman 3 mg/L. Oleh karena itu, kondisi ini berpotensi merusak ekosistem sungai dan menimbulkan risiko kesehatan bagi warga.
Mulai dari penyakit kulit, gangguan pencernaan, hingga kerusakan organ dalam akibat paparan jangka panjang. “Kalau airnya sudah tercemar logam berat dan bahan kimia, bukan cuma ikan yang mati. Masyarakat di bantaran sungai juga terancam kesehatannya,” tambah Sofyan.
Upaya konfirmasi melalui telepon dan surat elektronik sejak Kamis (14/8/2025) tidak mendapat respons.
Sementara itu, Komisi III DPRD berjanji memanggil manajemen kawasan industri terkait. “Lingkungan yang bersih adalah hak masyarakat. Industri harus patuh pada aturan,” kata Saeful Islam, anggota DPRD.
Penulis : David