Pandeglang, Nusantara Media – Bupati Pandeglang, Raden Dewi Setiani, secara resmi menandatangani Keputusan Bupati Nomor 400.10.2/KEP.484-HUK/2025 tentang perpanjangan masa jabatan 102 Kepala Desa (Kades) di wilayah Kabupaten Pandeglang untuk periode 2017-2027.
Acara pengukuhan yang berlangsung di Hotel Mutiara Carita, Kamis (14/8/2025), dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk perangkat Desa, DPMDP, dan Wakil ketua 1 DPRD Pandeglang,
Dalam pidatonya, Bupati Pandeglang Dewi mengapresiasi perjuangan para Kades yang telah membuahkan hasil luar biasa. “Kita harus mengisi dua tahun ke depan dengan pengabdian, inovasi, dan transformasi. Jangan sia-siakan kesempatan ini untuk membangun desa yang lebih maju,” ujarnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia juga menekankan pentingnya sinergi dengan Penjabat (PJ) sebelumnya dan lintas sektor untuk mencapai target pembangunan.
Acara ini turut menjadi momen refleksi bagi para Kades yang telah beristirahat selama dua tahun. Salah satu Kades, Salahudin dari Desa Koranji, Kecamatan Porissari, mengungkapkan rasa syukur dan semangat untuk kembali memimpin.
“Alhamdulillah, kami siap bertanggung jawab membangun desa dengan dukungan pemerintah,” katanya.
Pemerintah Kabupaten Pandeglang juga berencana mengadakan pelatihan untuk meningkatkan kapasitas para Kades guna mendukung program pembangunan ke depan. Keputusan ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Tahun 2014 dan menjadi langkah strategis untuk memperkuat tata kelola desa di Pandeglang.
Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa, Bupati Pandeglang, Raden Dewi Setiani, Pengukuhan Kades Pandeglang, Pembangunan Desa Pandeglang, Inovasi Desa 2025.
Penulis : Redaksi