Lingga, Nusantara Media – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lingga menggeledah Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Lingga pada 28 Juli 2025. Penggeledahan ini menargetkan penyidikan dugaan korupsi dalam proyek pembangunan Jembatan Desa Marok Kecil, yang menggunakan anggaran APBD selama tiga tahun (2022–2024). Plt. Kasi Pidsus Kejari Lingga, Adimas Haryosetyo, SH, menyatakan bahwa penyidikan berlangsung sejak April 2025. “Kami menemukan indikasi penyimpangan, seperti kekurangan volume dan mutu pekerjaan, berdasarkan hasil pemeriksaan ahli konstruksi,” ujar Adimas.
Dua kontraktor mengerjakan proyek ini. CV Firman Jaya menangani pembangunan pada 2022 dan 2023, sedangkan CV AQJ Gemilang melaksanakan proyek pada 2024. Kejari Lingga telah memeriksa beberapa pihak, termasuk Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), masyarakat setempat, dan Plt. Kepala Dinas PUTR Lingga sebagai saksi. “Kami menunggu hasil audit kerugian negara dari BPKP untuk menetapkan tersangka,” tambah Adimas.
Dalam penggeledahan, Kejari Lingga menyita dokumen dari ruang Kepala Dinas, PPK, PPTK, bendahara, dan gudang arsip. Dugaan korupsi ini melibatkan anggaran miliaran rupiah dengan potensi kerugian negara yang signifikan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Penyidikan terus berlanjut, dan Kejari Lingga berkomitmen menindak tegas pelaku jika bukti cukup. Masyarakat diminta bersabar menanti proses hukum yang transparan.
Penulis : Awang Sukowati