Serang, Nusantara Media – Balai Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK) menyerahkan dua rangka badak jawa hasil sitaan perburuan kepada Museum Negeri Banten. Penyerahan ini mengikuti Putusan Pengadilan Nomor 39/Pid.Sus-LH/2024/PN Pdl tanggal 5 Juni 2024 yang telah berkekuatan hukum tetap. Putusan tersebut memerintahkan pengembalian barang bukti, yaitu dua tengkorak dan tulang badak jawa, kepada Balai TNUK.
Kasus ini menjerat tujuh terdakwa: Karip, Leli, Isnen, Sayudin, Atang Damanhuri, Sahru, dan Liem Hoo Kwan Willy. Penyerahan rangka ini bertujuan mengedukasi masyarakat bahwa perburuan badak jawa terancam hukuman penjara hingga 12 tahun. Rangka ini juga mengingatkan pentingnya melindungi satwa langka. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten akan menyimpan dan memamerkan rangka ini di Museum Negeri Banten.
Kepala Seksi PTN Wilayah I, Dedi Juherdi, mengapresiasi Kejaksaan Tinggi Banten atas dukungan mereka dalam menangani kejahatan terhadap satwa liar. “Rangka ini bukan hanya benda, tetapi alat penting untuk konservasi, penelitian, dan edukasi,” ujarnya. Ia menegaskan bahwa kejahatan lingkungan, seperti perburuan liar, merupakan ancaman serius yang membutuhkan kerja sama lintas sektoral.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dedi menambahkan, keberhasilan konservasi bergantung pada kolaborasi antara Kejaksaan, Kepolisian, Kementerian Kehutanan, dan masyarakat. Penyerahan ini diharapkan memperkuat sinergi antara TNUK dan Kejaksaan Tinggi Banten untuk edukasi, pencegahan, dan pemberdayaan masyarakat sekitar kawasan konservasi.
Pada acara yang sama, Kementerian Kehutanan memberikan Piagam Penghargaan kepada Kepala dan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Banten. Penghargaan ini mengakui peran aktif mereka dalam menangani kasus perburuan badak jawa dan satwa dilindungi di TNUK.
Penulis : Redaksi