Sudiman, seorang mantan wali murid, menghadapi laporan polisi dari Yayasan Al Istiqomah Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang. Laporan ini muncul setelah ia mengkritik pungutan biaya akhir tahun sebesar Rp2.300.000 per siswa di MTs Al Istiqomah dan SMK Persada melalui media sosial. Kritik tersebut memicu polemik karena biaya itu dinilai melanggar aturan pemerintah daerah.
Sudiman, ayah dari dua lulusan MTs Al Istiqomah dan SMK Persada, secara terbuka mempertanyakan dasar hukum pungutan biaya akhir tahun. Menurutnya, biaya tersebut bertentangan dengan Surat Edaran Gubernur Banten yang melarang pungutan non-akademik, seperti biaya wisuda. “Kami hanya menyuarakan aspirasi sebagai orang tua, tetapi malah dilaporkan ke polisi,” ujar Sudiman. Ia mengaku terkejut karena yayasan memilih jalur hukum alih-alih berdialog untuk menyelesaikan masalah.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pihak yayasan mendatangi rumah Sudiman untuk membahas kritiknya. Namun, dalam pertemuan tersebut, Sudiman merasa mendapat tekanan agar tidak mempublikasikan isu ini lebih lanjut. “Kepala komite mengatakan bahwa jika saya memviralkan isu ini, saya bisa terjerat UU ITE,” kata Sudiman. Ia menilai tindakan ini sebagai upaya untuk membungkam kebebasan berekspresinya.
Untuk menghadapi proses hukum, Sudiman menunjuk Inuar Efendi, SH, sebagai kuasa hukumnya. Inuar menegaskan bahwa laporan polisi ini dapat dikategorikan sebagai bentuk intimidasi terhadap kebebasan berekspresi. “Kami menduga ini adalah upaya untuk membungkam suara masyarakat kecil yang menyampaikan keberatan secara sah,” ujar Inuar. Oleh karena itu, ia meminta kasus ini mendapat perhatian serius dari pihak berwenang.
Inuar juga mendesak Gubernur Banten, Andra Soni, untuk mengevaluasi sekolah swasta yang tidak mematuhi regulasi pemerintah daerah terkait pungutan biaya. Ia berharap pemerintah mengambil langkah tegas guna memastikan kepatuhan sekolah terhadap aturan. “Kami ingin transparansi dalam pengelolaan biaya pendidikan,” tambah Inuar.
Hingga berita ini terbit, Yayasan Al Istiqomah Pasar Kemis belum memberikan pernyataan resmi. Tim berita masih berupaya menghubungi pihak yayasan untuk meminta klarifikasi. Sesuai Kode Etik Jurnalistik dan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, yayasan berhak memberikan hak jawab, dan kami membuka ruang untuk klarifikasi.
MTs Al Istiqomah dan SMK Persada berlokasi di Desa Sukamantri, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Banten. Kasus ini menarik perhatian publik karena menyangkut isu transparansi biaya pendidikan dan kebebasan berekspresi, dua topik yang relevan di kalangan masyarakat.
Penulis : David