Kantor Kecamatan Lingga Timur, Kabupaten Lingga, mencatat surat Alas Hak Bidang Tanah atas nama Abung, warga Tanjung Balai Karimun. Kepala Desa Sungai Pinang menerbitkan surat tersebut, yang menjelaskan kepemilikan tanah di kawasan hutan produksi Desa Sungai Pinang, Kecamatan Lingga Timur, Provinsi Kepulauan Riau. Namun, Abung diduga merambah hutan dekat Jalan Sungai Pisang RT.001/RW.001 tanpa izin pinjam pakai atau pelepasan hutan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia (KLHK-RI).
Pada 28 Juli 2025, Abd. Karim alias Tok Agus Ramdah, Ketua Lembaga Anti Korupsi dan Penyelamatan Aset Negara (LAMI) Kepulauan Riau, melaporkan kasus ini ke Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Balai Gakkum Wilayah Sumatera, Seksi Wilayah II Pekanbaru, Pos Penegakan Hukum Kehutanan di Tiban, Kota Batam. Tok Agus mendesak Gakkum KLHK untuk menyelidiki dugaan perambahan hutan dan pelanggaran penerbitan surat tanah di kawasan hutan. Selain itu, ia menyoroti kecamatan yang mendaftarkan surat tanpa verifikasi lokasi yang memadai.
“Kecamatan seharusnya memverifikasi lokasi sebelum mendaftarkan surat tanah di kawasan hutan. Apa motif di balik kelalaian ini?” kata Tok Agus pada 6 Agustus 2025.
Untuk itu, ia meminta penegak hukum memeriksa Kepala Desa Sungai Pinang dan pihak lain yang terlibat. “Perambahan hutan merusak kayu dan menyebabkan kerugian negara. Gakkum harus menangani laporan ini dengan serius. Jika tidak, saya akan melapor ke pusat dan mengungkap dugaan pembiaran,” tegasnya. Ia juga menegaskan pentingnya menghentikan perambahan untuk mencegah kerusakan hutan yang lebih parah.
Dengan demikian, upaya pelestarian lingkungan dapat terus berjalan untuk menjaga ekosistem dari kerusakan lebih lanjut.
Penulis : Awang Sukowati