Ditreskrimum Polda Lampung Ungkap Kasus Pembunuhan Berencana di Natar

- Writer

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 15:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung,Nusantara Media  –  Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung menggelar konferensi pers untuk mengungkap kasus pembunuhan berencana di Dusun Kroya, Desa Haduyang, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan. Pelaku kini ditahan, dan proses hukum berjalan.

Pada Minggu, 27 Juli 2025, sekitar pukul 18.30 WIB, korban Pandra Apriliadi mendatangi rumah pelaku untuk menagih utang Rp500.000 yang pelaku pinjam dari koperasi. Pertemuan itu memicu cekcok antara kedua belah pihak. Pelaku berusaha mencari pinjaman uang dari tetangga, namun gagal.

Dengan modus mengajak korban ke rumah saudaranya untuk mendapatkan pinjaman, pelaku membujuk Pandra keluar rumah dengan sepeda motor. Sebelumnya, pelaku menyiapkan golok dan senar pancing sebagai alat kejahatan. Saat berboncengan, pelaku menjerat leher korban dengan senar pancing dari belakang, menyebabkan motor terjatuh.

Setelah motor jatuh, pelaku menghunus golok dan mengarahkannya ke leher korban hingga korban tak berdaya. Pelaku kemudian membawa jenazah korban ke sungai untuk membuangnya. Usai pembunuhan, pelaku mengambil sepeda motor korban, menjualnya, dan memberikan hasil penjualan kepada anaknya.

Pelaku sempat pergi berziarah ke Tanggamus sebelum akhirnya menyerahkan diri ke Polsek Natar, Polres Lampung Selatan.

Polisi telah mengamankan pelaku beserta barang bukti di Markas Polda Lampung. Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal berlapis, yaitu:

  • Pasal 328 KUHP (penculikan),
  • Pasal 333 KUHP (merampas kemerdekaan orang lain),
  • Pasal 338 KUHP (pembunuhan), atau
  • Pasal 340 KUHP (pembunuhan berencana).
Baca Juga :  Polsek Cikande Tangkap Pelaku Curanmor Lintas Daerah, Barang Bukti 2 Motor dan Kunci Letter T Disita

Ancaman hukuman mencakup penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun. Proses ini memastikan bukti yang kuat untuk mendukung penegakan hukum.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun, mengapresiasi kerja cepat Ditreskrimum dan Polres Lampung Selatan dalam mengungkap kasus ini. “Kami tidak mentolerir kekerasan, terutama pembunuhan berencana. Proses hukum akan berjalan tegas,” ujarnya.

Yuni juga mengimbau masyarakat menyelesaikan konflik secara damai dan menghindari main hakim sendiri. “Mari kita jaga keamanan dan ketertiban bersama,” tambahnya.

Penulis : M.Husni

Follow WhatsApp Channel nusantara.media untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polisi Tangkap 3 Pelaku Pemerasan Pedagang Kaki Lima di Cikarang Baru, Satu Masih Buron
Polsek Cikande Tangkap Pelaku Curanmor Lintas Daerah, Barang Bukti 2 Motor dan Kunci Letter T Disita
Polisi Ungkap Peredaran 3 Kg Ganja di Pandeglang Banten, 2 Tersangka Ditangkap
Remaja 17 Tahun di Serang Aniaya dan Perkosa Mantan Pacar Pakai Golok, Langsung Diringkus Polisi
Diduga Ayah Tiri Cabuli 2 Anak Tirinya yang Masih di Bawah Umur, Kini Ditahan Polisi
Kasus Korupsi SERASI Rp335 M dan Dana KORPRI Rp342 J di Banyuasin Kembali Mengemuka, Bupati Askolani Diduga Jadi Otaknya
Pedagang Es Selendang Mayang di Serang Cabuli 2 Anak Tiri Sendiri, Pelaku RD (32) Ditangkap Polisi
Polres Tangsel Ungkap 13 Kasus Narkoba dan Obat Keras, Amankan 18 Tersangka

Berita Terkait

Minggu, 30 November 2025 - 22:26 WIB

Polisi Tangkap 3 Pelaku Pemerasan Pedagang Kaki Lima di Cikarang Baru, Satu Masih Buron

Minggu, 30 November 2025 - 00:04 WIB

Polsek Cikande Tangkap Pelaku Curanmor Lintas Daerah, Barang Bukti 2 Motor dan Kunci Letter T Disita

Jumat, 28 November 2025 - 21:48 WIB

Polisi Ungkap Peredaran 3 Kg Ganja di Pandeglang Banten, 2 Tersangka Ditangkap

Kamis, 27 November 2025 - 18:06 WIB

Remaja 17 Tahun di Serang Aniaya dan Perkosa Mantan Pacar Pakai Golok, Langsung Diringkus Polisi

Rabu, 26 November 2025 - 23:51 WIB

Diduga Ayah Tiri Cabuli 2 Anak Tirinya yang Masih di Bawah Umur, Kini Ditahan Polisi

Berita Terbaru