Ditreskrimum Polda Lampung Ungkap Kasus Pembunuhan Berencana di Natar

- Writer

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 15:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung,Nusantara Media  –  Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung menggelar konferensi pers untuk mengungkap kasus pembunuhan berencana di Dusun Kroya, Desa Haduyang, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan. Pelaku kini ditahan, dan proses hukum berjalan.

Pada Minggu, 27 Juli 2025, sekitar pukul 18.30 WIB, korban Pandra Apriliadi mendatangi rumah pelaku untuk menagih utang Rp500.000 yang pelaku pinjam dari koperasi. Pertemuan itu memicu cekcok antara kedua belah pihak. Pelaku berusaha mencari pinjaman uang dari tetangga, namun gagal.

Dengan modus mengajak korban ke rumah saudaranya untuk mendapatkan pinjaman, pelaku membujuk Pandra keluar rumah dengan sepeda motor. Sebelumnya, pelaku menyiapkan golok dan senar pancing sebagai alat kejahatan. Saat berboncengan, pelaku menjerat leher korban dengan senar pancing dari belakang, menyebabkan motor terjatuh.

Setelah motor jatuh, pelaku menghunus golok dan mengarahkannya ke leher korban hingga korban tak berdaya. Pelaku kemudian membawa jenazah korban ke sungai untuk membuangnya. Usai pembunuhan, pelaku mengambil sepeda motor korban, menjualnya, dan memberikan hasil penjualan kepada anaknya.

Pelaku sempat pergi berziarah ke Tanggamus sebelum akhirnya menyerahkan diri ke Polsek Natar, Polres Lampung Selatan.

Polisi telah mengamankan pelaku beserta barang bukti di Markas Polda Lampung. Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal berlapis, yaitu:

  • Pasal 328 KUHP (penculikan),
  • Pasal 333 KUHP (merampas kemerdekaan orang lain),
  • Pasal 338 KUHP (pembunuhan), atau
  • Pasal 340 KUHP (pembunuhan berencana).
Baca Juga :  Arus Mudik Lebaran 2025: 1,9 Juta Kendaraan Tinggalkan Jakarta

Ancaman hukuman mencakup penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun. Proses ini memastikan bukti yang kuat untuk mendukung penegakan hukum.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun, mengapresiasi kerja cepat Ditreskrimum dan Polres Lampung Selatan dalam mengungkap kasus ini. “Kami tidak mentolerir kekerasan, terutama pembunuhan berencana. Proses hukum akan berjalan tegas,” ujarnya.

Yuni juga mengimbau masyarakat menyelesaikan konflik secara damai dan menghindari main hakim sendiri. “Mari kita jaga keamanan dan ketertiban bersama,” tambahnya.

Penulis : M.Husni

Follow WhatsApp Channel nusantara.media untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pembentukan DPW Partai Aksi Rakyat di Lampung: Langkah Strategis Menuju Pemilu
Faxi Billiard Resmi Dibuka di Bandarlampung, Tawarkan Hiburan dan Pengembangan Atlet
Begal Sadis Beraksi Lagi di Bekasi, Pria 56 Tahun Dibacok di Kawasan Industri
Polres Metro Jakarta Utara Tangkap Pelaku Pembunuhan di Cilincing
Pria 56 Tahun Dibacok Begal di Kawasan Industri Bekasi, Polisi Buru Pelaku
32 Warga Binaan Lapas Narkotika Bandar Lampung Jalani Sidang TPP
Gubernur Lampung Dukung Touring Nomadic 2025 untuk Promosi Pariwisata dan UMKM
Dr. Hj. Armalia Reny Madrie Kembali Pimpin DPD IWAPI Lampung 2025-2030

Berita Terkait

Minggu, 21 September 2025 - 19:26 WIB

Pembentukan DPW Partai Aksi Rakyat di Lampung: Langkah Strategis Menuju Pemilu

Sabtu, 20 September 2025 - 23:10 WIB

Faxi Billiard Resmi Dibuka di Bandarlampung, Tawarkan Hiburan dan Pengembangan Atlet

Jumat, 19 September 2025 - 19:27 WIB

Begal Sadis Beraksi Lagi di Bekasi, Pria 56 Tahun Dibacok di Kawasan Industri

Jumat, 19 September 2025 - 19:00 WIB

Polres Metro Jakarta Utara Tangkap Pelaku Pembunuhan di Cilincing

Jumat, 19 September 2025 - 17:08 WIB

Pria 56 Tahun Dibacok Begal di Kawasan Industri Bekasi, Polisi Buru Pelaku

Berita Terbaru

Jawa Barat

Polres Karawang Gagalkan Tawuran Remaja di Jembatan Baru Kepuh

Minggu, 21 Sep 2025 - 19:48 WIB

ilustrasi

Kepulauan Riau

Klarifikasi Dugaan Pungli Bongkar Muat Bawang di Pelabuhan Jagoh

Minggu, 21 Sep 2025 - 00:21 WIB