Ditreskrimum Polda Lampung Ungkap Kasus Pembunuhan Berencana di Natar

- Writer

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 15:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung,Nusantara Media  –  Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung menggelar konferensi pers untuk mengungkap kasus pembunuhan berencana di Dusun Kroya, Desa Haduyang, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan. Pelaku kini ditahan, dan proses hukum berjalan.

Pada Minggu, 27 Juli 2025, sekitar pukul 18.30 WIB, korban Pandra Apriliadi mendatangi rumah pelaku untuk menagih utang Rp500.000 yang pelaku pinjam dari koperasi. Pertemuan itu memicu cekcok antara kedua belah pihak. Pelaku berusaha mencari pinjaman uang dari tetangga, namun gagal.

Dengan modus mengajak korban ke rumah saudaranya untuk mendapatkan pinjaman, pelaku membujuk Pandra keluar rumah dengan sepeda motor. Sebelumnya, pelaku menyiapkan golok dan senar pancing sebagai alat kejahatan. Saat berboncengan, pelaku menjerat leher korban dengan senar pancing dari belakang, menyebabkan motor terjatuh.

Setelah motor jatuh, pelaku menghunus golok dan mengarahkannya ke leher korban hingga korban tak berdaya. Pelaku kemudian membawa jenazah korban ke sungai untuk membuangnya. Usai pembunuhan, pelaku mengambil sepeda motor korban, menjualnya, dan memberikan hasil penjualan kepada anaknya.

Pelaku sempat pergi berziarah ke Tanggamus sebelum akhirnya menyerahkan diri ke Polsek Natar, Polres Lampung Selatan.

Polisi telah mengamankan pelaku beserta barang bukti di Markas Polda Lampung. Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal berlapis, yaitu:

  • Pasal 328 KUHP (penculikan),
  • Pasal 333 KUHP (merampas kemerdekaan orang lain),
  • Pasal 338 KUHP (pembunuhan), atau
  • Pasal 340 KUHP (pembunuhan berencana).
Baca Juga :  Seminar 'Polisi dan Masyarakat' Sespimma Lemdiklat Polri

Ancaman hukuman mencakup penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun. Proses ini memastikan bukti yang kuat untuk mendukung penegakan hukum.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun, mengapresiasi kerja cepat Ditreskrimum dan Polres Lampung Selatan dalam mengungkap kasus ini. “Kami tidak mentolerir kekerasan, terutama pembunuhan berencana. Proses hukum akan berjalan tegas,” ujarnya.

Yuni juga mengimbau masyarakat menyelesaikan konflik secara damai dan menghindari main hakim sendiri. “Mari kita jaga keamanan dan ketertiban bersama,” tambahnya.

Penulis : M.Husni

Follow WhatsApp Channel nusantara.media untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polda Lampung Ungkap Kasus Pembunuhan Berencana di Natar, Lampung Selatan
Oknum Ketua RT dan RW Terduga Pemeras Pemborong Terancam Hukuman 9 Tahun Penjara
Teo Rendra Arifin Terpilih sebagai Ketua KNPI Lampung Periode 2025-2028
Anak Krakatau Waspada: Aktivitas Vulkanik Terekam, Masyarakat Diminta Jauhi Radius 2 Km
Kapolda Lampung Irjen Pol. Helmy Santika Soroti Keadilan Tata Niaga Singkong di Seminar Nasional
Besok, Kapolri Akan Resmikan Tim Guardian, Kesebelasan Bhayangkara Presisi Lampung FC
SPESIALIS PEMBOBOL MOBIL DI MALL JAKBAR DAN TANGSEL DIBEKUK SUBDIT RANMOR POLDA METRO JAYA
Waspada! Aksi Pencurian Ban Serep Marak di Tol Cikupa-Balaraja, Pelaku Gunakan Mobil APV dan Pribadi

Berita Terkait

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 15:03 WIB

Ditreskrimum Polda Lampung Ungkap Kasus Pembunuhan Berencana di Natar

Kamis, 31 Juli 2025 - 21:33 WIB

Oknum Ketua RT dan RW Terduga Pemeras Pemborong Terancam Hukuman 9 Tahun Penjara

Kamis, 31 Juli 2025 - 18:52 WIB

Teo Rendra Arifin Terpilih sebagai Ketua KNPI Lampung Periode 2025-2028

Selasa, 29 Juli 2025 - 00:28 WIB

Anak Krakatau Waspada: Aktivitas Vulkanik Terekam, Masyarakat Diminta Jauhi Radius 2 Km

Minggu, 27 Juli 2025 - 21:45 WIB

Kapolda Lampung Irjen Pol. Helmy Santika Soroti Keadilan Tata Niaga Singkong di Seminar Nasional

Berita Terbaru