DPW JPMI Banten Laporkan CV. GSM ke Polda Banten atas Dugaan Pencemaran Lingkungan

- Writer

Selasa, 29 Juli 2025 - 01:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banten, Nusantara Media – Dewan Pimpinan Wilayah Jaringan Pemuda dan Mahasiswa Indonesia (DPW JPMI) Banten melaporkan CV. Gary Setiawan Makmur (CV. GSM) ke Polda Banten pada Senin, 28 Juli 2025. Laporan ini menyoroti dugaan pencemaran lingkungan, pelanggaran perizinan, dan pengelolaan limbah industri peternakan sapi impor di Kecamatan Panimbang dan Sobang, Kabupaten Pandeglang.

DPW JPMI sebelumnya telah mengadu ke berbagai pihak, termasuk Pemerintah Daerah, Satgas Penanganan Lingkungan, Polres Pandeglang, Mabes Polri, Komisi IV DPR RI, dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Namun, Entis Sumantri, Koordinator Wilayah DPW JPMI Banten, menyatakan bahwa belum ada tindakan nyata dari penegak hukum. “Kami laporkan CV. GSM ke Polda Banten untuk memastikan langkah hukum yang tegas,” kata Entis.

Baca Juga :  Safari Ramadhan di Lingga: Wabup Janjikan Masalah Warga Benan

Investigasi JPMI mengungkap bahwa CV. GSM membuang limbah tanpa pengelolaan sesuai standar. Perusahaan ini juga beroperasi tanpa Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dan diduga melanggar izin lingkungan. Aktivitas tersebut mengancam ekosistem pesisir dan kualitas hidup warga. “Pencemaran lingkungan bukan pelanggaran ringan. Dampaknya mencakup tanah, air, dan kesehatan masyarakat,” tegas Entis.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Panimbang dan Sobang merupakan wilayah dengan fungsi ekologis penting, dekat dengan kawasan konservasi dan pariwisata. Entis menekankan perlunya hukum melindungi ekosistem strategis ini. Ahmad S., Koordinator II DPW JPMI Banten, menambahkan bahwa CV. GSM diduga melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lingkungan Hidup serta Peraturan Menteri Pertanian Nomor 31 Tahun 2014, yang mengatur jarak peternakan minimal 500 meter dari permukiman.

Baca Juga :  Reses Anggota DPRD Provinsi Banten: H. Nawawi Nurhadi Serap Aspirasi Masyarakat

DPW JPMI berharap Polda Banten segera menindaklanjuti laporan ini. “Kami percaya Polri akan mengutamakan kepentingan masyarakat dan lingkungan,” ujar Ahmad. Langkah ini diharapkan menjadi solusi untuk menegakkan keadilan lingkungan di Banten.

Penulis : Redaksi

Follow WhatsApp Channel nusantara.media untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kapolres Serang Serahkan Bantuan ke Korban Kebakaran Rumah di Binuang
Perkuat Spiritualitas dan Napak Tilas Sejarah, PK PMII Unma Banten Gelar Safari Ziarah ke Banten Lama
Unit Krimsus Satreskrim Polresta Tangerang Turun ke Pasar, Cek Harga dan Stok Beras
Polresta Tangerang Bongkar Jaringan Narkoba Antarprovinsi, 35 Paket Besar Ganja Diselundupkan dalam Motor Vespa
Pangdam III/Siliwangi Tutup TMMD ke-126 di Pandeglang: Jalan Baru 970 Meter Resmi Dibuka
Penanaman Jagung Hibrida oleh Bumdes Rahayu Didukung Kapolsek Cikeusik
Kontroversi Proyek PISEW di Desa Sangiang: Dugaan Setoran 30% dan Ketidaklibatan Tim Pengawas
Pengurus Koperasi Desa Merah Putih Cimandiri Mundur Massal

Berita Terkait

Jumat, 7 November 2025 - 14:27 WIB

Kapolres Serang Serahkan Bantuan ke Korban Kebakaran Rumah di Binuang

Jumat, 7 November 2025 - 12:50 WIB

Perkuat Spiritualitas dan Napak Tilas Sejarah, PK PMII Unma Banten Gelar Safari Ziarah ke Banten Lama

Kamis, 6 November 2025 - 14:23 WIB

Polresta Tangerang Bongkar Jaringan Narkoba Antarprovinsi, 35 Paket Besar Ganja Diselundupkan dalam Motor Vespa

Kamis, 6 November 2025 - 14:06 WIB

Pangdam III/Siliwangi Tutup TMMD ke-126 di Pandeglang: Jalan Baru 970 Meter Resmi Dibuka

Kamis, 6 November 2025 - 13:36 WIB

Penanaman Jagung Hibrida oleh Bumdes Rahayu Didukung Kapolsek Cikeusik

Berita Terbaru