Pembukaan Lahan Tanpa Izin di Hutan Produksi

- Writer

Senin, 28 Juli 2025 - 09:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

Lingga, Nusantara Media
Abun, warga Tanjung Balai Karimun, membuka lahan kebun durian musangking seluas 12 hektar di Desa Sungai Pinang, Kecamatan Lingga Timur, Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau. Kegiatan ini berlangsung di kawasan Hutan Produksi tanpa izin dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia (KLHK-RI). Warga setempat mempertanyakan legalitas aktivitas ini dan menyebutnya sebagai perambahan hutan.

AM, mantan tenaga ahli kehutanan di Kota Daik Lingga, mendukung pandangan warga. “Kegiatan ini jelas perambahan hutan karena tidak memiliki izin pinjam pakai dari KLHK-RI,” tegasnya pada Rabu, 16 Juli 2025. Ia menyarankan warga melaporkan kasus ini ke Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK-RI) di Sekupang, Batam, untuk penanganan lebih lanjut.

Baca Juga :  Masyarakat merespon di bukanya Koperasi KMP di Kecamatan Singkep Barat. 

AM juga mengkritik pembentukan Kelompok Tani Hutan (KTH) oleh Kepala Desa Sungai Pinang. Ia menyebut KTH ini “abal-abal” karena mengelola lahan pribadi milik Abun, bukan lahan kelompok. “Pembentukan KTH seharusnya mendahului pembukaan lahan. Mereka harus mengajukan izin pinjam pakai atau pelepasan hutan ke KLHK-RI terlebih dahulu,” jelas AM. Ia menilai pembentukan KTH ini terkesan sebagai upaya pengelabuan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Isu makin rumit dengan dugaan penerbitan surat sporadik oleh Pemerintah Desa Sungai Pinang atas lahan 12 hektar milik Abun. AM menegaskan, “Penerbitan sporadik di kawasan hutan adalah pelanggaran berat. Hutan Produksi di bawah wewenang KLHK-RI, bukan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Pemohon hanya boleh mendapat izin pinjam pakai dari KLHK-RI.” Ia menyebut tindakan ini berpotensi melanggar hukum pidana.

Baca Juga :  Pasar Malam di Lingga: Ribuan Pengunjung Nikmati Wahana

Tokoh masyarakat, Agus Ramdah, Ketua Lembaga Adat Melayu Indonesia (LAMI) Provinsi Kepulauan Riau, mengambil langkah tegas. Setelah melakukan investigasi lapangan dan audiensi dengan Kepala Desa serta BPD Sungai Pinang pada Selasa, 15 Juli 2025, ia mengumpulkan data terkait. Agus kemudian membuat laporan resmi ke Balai Gakkum KLHK-RI Wilayah Sumatera, Seksi Wilayah II Pekanbaru/Pos Gakkum Kepulauan Riau di Jl. Ir. Sutami No. 1, Sekupang, Batam. Laporan ini akan segera disampaikan untuk tindakan hukum lebih lanjut.

Penulis : Awang Sukowati

Follow WhatsApp Channel nusantara.media untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Menjelang masuknya bulan Agustus kades dan Perangkat lakukan Goro.
Ismeth Abdullah Hadiri Reses di Tanjungpinang, Serap Aspirasi Warga dan Perjuangkan Solusi Banjir hingga Pendidikan
KKP Segel Aktivitas Pulau Layang akibat Penebangan Mangrove Ilegal
Nelayan Kelong Api mulai melakukan aktivitas setelah cuaca mendukung.
OPERASI PATUH SELIGI 2025: KOLABORASI LINTAS INSTANSI TEGAKKAN TERTIB LALU LINTAS DI BATAM
LITAPDIMAS STAIN Abdul Rahman Kepri Hadiri Pelatihan UMKM di Singkep Barat
Gedung Balai Pertemuan Desa Kualaraya di padati dengan warga lima desa.
Tok Agus Audiensi di Kantor UPTD KPHP III Lingga Terkait Dugaan Perambahan Hutan

Berita Terkait

Senin, 28 Juli 2025 - 09:47 WIB

Pembukaan Lahan Tanpa Izin di Hutan Produksi

Sabtu, 26 Juli 2025 - 21:24 WIB

Menjelang masuknya bulan Agustus kades dan Perangkat lakukan Goro.

Sabtu, 26 Juli 2025 - 21:18 WIB

Ismeth Abdullah Hadiri Reses di Tanjungpinang, Serap Aspirasi Warga dan Perjuangkan Solusi Banjir hingga Pendidikan

Rabu, 23 Juli 2025 - 23:17 WIB

KKP Segel Aktivitas Pulau Layang akibat Penebangan Mangrove Ilegal

Senin, 21 Juli 2025 - 09:53 WIB

Nelayan Kelong Api mulai melakukan aktivitas setelah cuaca mendukung.

Berita Terbaru

Oplus_131072

Kepulauan Riau

Pembukaan Lahan Tanpa Izin di Hutan Produksi

Senin, 28 Jul 2025 - 09:47 WIB