KKP Segel Aktivitas Pulau Layang akibat Penebangan Mangrove Ilegal

- Writer

Rabu, 23 Juli 2025 - 23:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepri, Nusantara Media

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) menghentikan aktivitas pengembangan Pulau Kapal Besar, Pulau Kapal Kecil, dan Pulau Layang yang berada di Kecamatan Belakang Padang, Batam, Kepulauan Riau (Kepri). Pengembangan tiga pulau yang berbatasan dengan Singapura itu tidak memiliki izin dan rekomendasi pengembangan pulau kecil dari KKP.

“Kami hadir di sini untuk penghentian sementara kegiatan reklamasi dan pemanfaatan ruang laut yang dilakukan oleh pihak perusahaan Dewi Citra Kencana,” kata Dirjen PSDKP KKP, Pung Nugroho Saksono, Sabtu (19/7/2025).

Ipunk menjelaskan alasan penghentian aktivitas pengembangan Pulau Kapal Besar dan Pulau Kapal Kecil karena tidak memiliki izin PKPRL dan reklamasi. Usai pemasangan plang penyegelan, perusahaan diminta untuk melengkapi izin tersebut.

“Perusahaan ini belum melakukan perizinan PKPRL dari KKP, jadi kami hentikan sementara untuk melakukan perizinan tersebut. Dan ini pulau kecil, hanya 50 kilometer,” ujarnya.

Sementara itu, menurut Ipunk, Pulau Layang juga dihentikan aktivitasnya karena pengembangan pulau tersebut merusak hutan pohon bakau di lokasi. Untuk Pulau Layang, saat ini masih dalam pendalaman oleh PSDKP.

Baca Juga :  Pesawat Batik Air Mendarat Miring di Tengah Badai Jakarta, Pilot Berhasil Selamatkan Penumpang

“Pulau (Pial) Layang itu dilakukan kegiatan di darat pulau dengan melakukan penebangan pohon bakau yang sedang kami lakukan pendalaman,” ujarnya.

Ipunk menegaskan KKP akan melakukan penertiban terhadap pengelolaan pulau kecil di seluruh Indonesia. Ia memastikan hal itu dilakukan agar pemanfaatan pulau kecil sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Intinya KKP akan melakukan penertiban pengelolaan pulau kecil di seluruh Indonesia. Kami juga melakukan penertiban di Mentawai. Ini gunanya PSDKP hadir, agar pengelolaan sesuai peruntukan. Pengawasan terhadap pulau kecil ini dilakukan bersama masyarakat. Kami mendapatkan informasi dari masyarakat,” ujarnya.

Penulis : Kasim/Awang sukowati

Follow WhatsApp Channel nusantara.media untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kecelakaan Kereta Api di Probolinggo: Minibus Ringsek Diseruduk KA Ranggajati
Penemuan Mayat Laki-Laki Tanpa Identitas di Pantai Tanjung Selaki
Dua Tersangka Ditetapkan dalam Kasus Korupsi Proyek Jembatan Marok Kecil Lingga
Kemacetan Parah di Jalur Wisata Banten: Keluar Mulut Harimau, Masuk Mulut Buaya
GERMALA-K Lebak Kritik Proyek Pembangunan Sumur dan Broncaptering DPUPR
Saksikan Blood Moon 7–8 September 2025: Gerhana Bulan Total Langka di Indonesia
Pria Ditemukan Tewas Membusuk di Hutan Boro, Gunungkidul, Diduga Kecelakaan Tunggal
Remaja Hilang Terseret Arus Kali Cikarang, Tim SAR Dikerahkan untuk Pencarian

Berita Terkait

Selasa, 9 September 2025 - 01:15 WIB

Kecelakaan Kereta Api di Probolinggo: Minibus Ringsek Diseruduk KA Ranggajati

Senin, 8 September 2025 - 21:44 WIB

Dua Tersangka Ditetapkan dalam Kasus Korupsi Proyek Jembatan Marok Kecil Lingga

Senin, 8 September 2025 - 13:47 WIB

Kemacetan Parah di Jalur Wisata Banten: Keluar Mulut Harimau, Masuk Mulut Buaya

Senin, 8 September 2025 - 11:41 WIB

GERMALA-K Lebak Kritik Proyek Pembangunan Sumur dan Broncaptering DPUPR

Senin, 8 September 2025 - 11:25 WIB

Saksikan Blood Moon 7–8 September 2025: Gerhana Bulan Total Langka di Indonesia

Berita Terbaru