Polda Lampung Gelar Konferensi Pers Hasil Ekshumasi Jenazah Brigpol EA

- Writer

Rabu, 16 Juli 2025 - 18:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

Lampung, Nusantara Media  – Polda Lampung mengadakan konferensi pers di RS Bhayangkara Polda Lampung pada Selasa, 15 Juli 2025, untuk memaparkan hasil ekshumasi jenazah Brigpol EA. Kegiatan ini menindaklanjuti permintaan keluarga almarhum.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun, membuka acara. Hadir pula Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang, Karumkit RS Bhayangkara AKBP dr. Hidayatullah, serta ahli forensik dan toksikologi dari RS Bhayangkara dan Puslabfor Bareskrim Polri. Keluarga dan istri almarhum turut menghadiri kegiatan ini.

Pada 7 Januari 2025, sekitar pukul 14.10 WIB, polisi menemukan jenazah Brigpol EA di rumahnya di belakang SDN 1 Banjar Negara, Kecamatan Baradatu, Way Kanan. Awalnya, keluarga menolak otopsi dan membuat pernyataan tertulis untuk menolak pemeriksaan jenazah.

Tim Forensik RS Bhayangkara Polda Lampung melakukan ekshumasi pada 17 Maret 2025 di TPU Kampung Banjar Masin, Baradatu, Way Kanan. Sebelumnya, pemeriksaan luar jenazah telah dilakukan di RS Hi Kamino pada 7 Januari 2025. Tim juga memeriksa barang bukti berupa cairan dan organ tubuh almarhum.

AKP Ade Laksono, Ahli Toksikologi dari Puslabfor Bareskrim Polri, memaparkan hasil pemeriksaan. Laboratorium mendeteksi amfetamina dan nikotin pada organ ginjal, lidah, mukosa lambung, jantung, hati, dan paru-paru kiri milik Brigpol EA. Amfetamina, obat stimulan untuk ADHD dan narkolepsi, serta nikotin, zat adiktif dari tembakau, dapat menyebabkan halusinasi, kecemasan, dan depresi. Namun, tidak ada obat bius atau bahan kimia beracun yang terdeteksi.

Baca Juga :  Polda Lampung Musnahkan Puluhan Senjata Api Rakitan dari Operasi Sikat Krakatau 2025

Dr. Chatrina Andryani, Ahli Forensik Medikolegal RS Bhayangkara, menjelaskan kondisi jenazah sudah membusuk lanjut saat ekshumasi. Pemeriksaan luar menemukan luka akibat kekerasan tumpul di dahi, rahang, dan dada kanan. Luka sayat pada leher menunjukkan kekerasan tajam, dengan tulang jakun, saluran pencernaan, dan tenggorokan terputus rata. Perdarahan masif akibat luka ini menjadi penyebab kematian. Perkiraan waktu kematian adalah 6–12 minggu sebelum ekshumasi.

Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang meminta maaf atas kekurangan dalam pelayanan kepolisian.

Penulis : Nining

Follow WhatsApp Channel nusantara.media untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polsek Cikupa Tangkap Empat Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Tangerang
Aksi Debt Collector Mata Elang Kembali Meresahkan Warga Pandeglang
APMR dan CDC Laporkan Walikota Serang ke Ombudsman atas Dugaan Maladministrasi Proyek Sawah Luhur
Kasus Pemerkosaan di Tangerang Kota, Aktivis Desak Penyidikan Cepat
Pria Asal China Diduga Coba Curi Jam Tangan Rolex di Pinisi Permai, Digagalkan Petugas Keamanan
Polres Serang Tangkap Residivis Curanmor yang Jadi Pengedar Sabu di Ciagel
Gunung Anak Krakatau Berstatus Level II (Waspada) pada 17 Oktober 2025
BNN RI Berhasil Bongkar Laboratorium Sabu di Apartemen Tangerang

Berita Terkait

Kamis, 23 Oktober 2025 - 21:03 WIB

Polsek Cikupa Tangkap Empat Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Tangerang

Rabu, 22 Oktober 2025 - 22:37 WIB

Aksi Debt Collector Mata Elang Kembali Meresahkan Warga Pandeglang

Rabu, 22 Oktober 2025 - 18:55 WIB

APMR dan CDC Laporkan Walikota Serang ke Ombudsman atas Dugaan Maladministrasi Proyek Sawah Luhur

Rabu, 22 Oktober 2025 - 18:26 WIB

Kasus Pemerkosaan di Tangerang Kota, Aktivis Desak Penyidikan Cepat

Senin, 20 Oktober 2025 - 11:47 WIB

Pria Asal China Diduga Coba Curi Jam Tangan Rolex di Pinisi Permai, Digagalkan Petugas Keamanan

Berita Terbaru