Polda Lampung Gelar Konferensi Pers Hasil Ekshumasi Jenazah Brigpol EA

- Writer

Rabu, 16 Juli 2025 - 18:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

Lampung, Nusantara Media  – Polda Lampung mengadakan konferensi pers di RS Bhayangkara Polda Lampung pada Selasa, 15 Juli 2025, untuk memaparkan hasil ekshumasi jenazah Brigpol EA. Kegiatan ini menindaklanjuti permintaan keluarga almarhum.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun, membuka acara. Hadir pula Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang, Karumkit RS Bhayangkara AKBP dr. Hidayatullah, serta ahli forensik dan toksikologi dari RS Bhayangkara dan Puslabfor Bareskrim Polri. Keluarga dan istri almarhum turut menghadiri kegiatan ini.

Pada 7 Januari 2025, sekitar pukul 14.10 WIB, polisi menemukan jenazah Brigpol EA di rumahnya di belakang SDN 1 Banjar Negara, Kecamatan Baradatu, Way Kanan. Awalnya, keluarga menolak otopsi dan membuat pernyataan tertulis untuk menolak pemeriksaan jenazah.

Tim Forensik RS Bhayangkara Polda Lampung melakukan ekshumasi pada 17 Maret 2025 di TPU Kampung Banjar Masin, Baradatu, Way Kanan. Sebelumnya, pemeriksaan luar jenazah telah dilakukan di RS Hi Kamino pada 7 Januari 2025. Tim juga memeriksa barang bukti berupa cairan dan organ tubuh almarhum.

AKP Ade Laksono, Ahli Toksikologi dari Puslabfor Bareskrim Polri, memaparkan hasil pemeriksaan. Laboratorium mendeteksi amfetamina dan nikotin pada organ ginjal, lidah, mukosa lambung, jantung, hati, dan paru-paru kiri milik Brigpol EA. Amfetamina, obat stimulan untuk ADHD dan narkolepsi, serta nikotin, zat adiktif dari tembakau, dapat menyebabkan halusinasi, kecemasan, dan depresi. Namun, tidak ada obat bius atau bahan kimia beracun yang terdeteksi.

Baca Juga :  Polres Pringsewu Ungkap Kasus Premanisme Viral

Dr. Chatrina Andryani, Ahli Forensik Medikolegal RS Bhayangkara, menjelaskan kondisi jenazah sudah membusuk lanjut saat ekshumasi. Pemeriksaan luar menemukan luka akibat kekerasan tumpul di dahi, rahang, dan dada kanan. Luka sayat pada leher menunjukkan kekerasan tajam, dengan tulang jakun, saluran pencernaan, dan tenggorokan terputus rata. Perdarahan masif akibat luka ini menjadi penyebab kematian. Perkiraan waktu kematian adalah 6–12 minggu sebelum ekshumasi.

Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang meminta maaf atas kekurangan dalam pelayanan kepolisian.

Penulis : Nining

Follow WhatsApp Channel nusantara.media untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemerintah Provinsi Lampung Sampaikan Duka Cita atas Meninggalnya Yuriansyah akibat Pohon Tumbang
Polisi Gerebek Bandar Narkoba yang Dirikan Warung di Perkebunan Sawit Komering Putih
Polres Lampung Selatan dan Kodim 0421/LS Gelar Patroli Gabungan di Kalianda
Pembacokan Kembali Terjadi di Sukapura, Probolinggo: Korban Diserang Saat Isi Bensin
Empat Aksi Tolak Kenaikan Tunjangan DPR di Lampung Berjalan Kondusif
Polisi Tangkap 4 Pelaku Pencurian Plat Aluminium di Gudang PTPN VII Kedaton
Satu dari Empat Pelaku Pengeroyokan Terhadap Mahasiswa di SPBU Terbanggi Besar Berhasil Ditangkap
Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung Gelar Doa Bersama di Masjid Al-Hidayah

Berita Terkait

Rabu, 3 September 2025 - 23:30 WIB

Pemerintah Provinsi Lampung Sampaikan Duka Cita atas Meninggalnya Yuriansyah akibat Pohon Tumbang

Rabu, 3 September 2025 - 23:16 WIB

Polisi Gerebek Bandar Narkoba yang Dirikan Warung di Perkebunan Sawit Komering Putih

Rabu, 3 September 2025 - 23:02 WIB

Polres Lampung Selatan dan Kodim 0421/LS Gelar Patroli Gabungan di Kalianda

Selasa, 2 September 2025 - 21:46 WIB

Pembacokan Kembali Terjadi di Sukapura, Probolinggo: Korban Diserang Saat Isi Bensin

Selasa, 2 September 2025 - 20:31 WIB

Empat Aksi Tolak Kenaikan Tunjangan DPR di Lampung Berjalan Kondusif

Berita Terbaru