Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa pemerintah tetap mengalokasikan anggaran penuh untuk beasiswa Kartu Indonesia Pintar (KIP) tanpa pemotongan atau pengurangan anggaran.
“Kami tegaskan bahwa beasiswa Kartu Indonesia Pintar tidak dilakukan pemotongan atau pengurangan,” kata Menkeu dalam konferensi pers di Gedung DPR RI, Jakarta..
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan bahwa penerima beasiswa KIP tahun anggaran 2025 mencapai 1.040.192 mahasiswa.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Beasiswa ini membantu mahasiswa kurang mampu agar dapat menyelesaikan pendidikan tinggi tanpa kendala biaya.
Jumlah yang telah disiapkan untuk beasiswa tersebut sebesar Rp 14,69 triliun.
“Anggaran tersebut tidak terkena pemotongan dan tidak dikurangi. Dengan demikian, seluruh mahasiswa yang telah dan sedang menerima beasiswa KIP Kartu Indonesia Pintar dapat meneruskan program belajar seperti biasanya,” ujar Menkeu.
Menkeu menjelaskan bahwa beasiswa lain tetap berjalan sesuai kontrak yang telah disepakati. Beasiswa ini mencakup berbagai program pendidikan.
Seperti beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) memiliki 40.030 penerima.
Selain itu, ada beasiswa Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikti Saintek) dan beasiswa Indonesia Bangkit dari Kementerian Agama.
Semua program beasiswa tersebut tetap berlangsung sesuai ketentuan yang telah ditetapkan sebelumnya oleh masing-masing lembaga terkait.
“Beasiswa lain yang sedang berjalan yaitu 40.030 beasiswa penerima LPDP, Kemendikti Saintek yaitu beasiswa pendidikan Indonesia dan beasiswa Indonesia Bangkit di bawah Kementerian Agama juga tetap berjalan sesuai dengan kontrak beasiswa yang sudah dilakukan,” kata Menkeu.
Menkeu menegaskan bahwa pemerintah menerapkan efisiensi anggaran pada berbagai aktivitas kementerian dan lembaga.
Penghematan ini mencakup perjalanan dinas, seminar, pengadaan ATK, serta peringatan dan perayaan lainnya.
Akibatnya, perguruan tinggi akan merasakan dampaknya pada pos belanja tersebut. Namun, pemerintah memastikan efisiensi ini tidak mengganggu operasional utama perguruan tinggi.
“Langkah ini tidak boleh, saya ulangi, tidak boleh memengaruhi keputusan perguruan tinggi mengenai UKT (Uang Kuliah Tunggal),” ujar Menkeu.
Beliau juga menambahkan bahwa keputusan UKT baru akan berlaku pada tahun ajaran 2025-2026, sekitar Juni atau Juli.
“Pemerintah akan terus meneliti secara detail anggaran operasional perguruan tinggi,” lanjutnya, “sehingga tetap dapat menyelenggarakan tugas pendidikan tinggi dan pelayanan masyarakat sesuai amanat perguruan tinggi tersebut.”
Penulis : Ikhwan Rahmansyaf