Perambahan Hutan Berkedok Kebun Durian di Lingga Timur, Awang Sukowati: Ini Kejahatan Lingkungan, Jangan Kasih Ampun

- Writer

Sabtu, 12 Juli 2025 - 09:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_0

Oplus_0

Jakarta, Nusantara Media

Seorang pelaku bernama Abun, bersama dua pengelola lapangan, Jamal dan anaknya Safar, melakukan perambahan hutan di Desa Sungai Pinang, Kecamatan Lingga Timur, Kepulauan Riau. Mereka mengaku membuka lahan untuk kebun durian Musangking milik pribadi. Namun, aktivitas ini tidak mengantongi izin resmi dari pemerintah. Akibatnya, tindakan ini melanggar Peraturan Menteri LHK Nomor 9 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Perhutanan Sosial. Agus Ramdah, tokoh masyarakat setempat, menegaskan, “Tanpa izin, aktivitas ini jelas ilegal dan pantas mendapat sanksi tegas.”

Selain itu, pelaku menebang pohon di kawasan hutan produksi tanpa membayar Pajak Sumber Daya Hutan (PSDH). Agus menjelaskan, kayu yang ditebang memiliki nilai ekonomi tinggi. “Karena tidak ada PSDH, negara mengalami kerugian besar secara terang-terangan,” ujarnya. Tindakan ini tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga menggerogoti aset negara.

Ketua Korwil Kepri BPI KPNPA RI, Awang Sukowati, mengecam keras perambahan hutan tersebut. Ia menilai tindakan ini sebagai kejahatan lingkungan serius, bukan sekadar pelanggaran administratif. “Perambahan hutan berkedok kebun durian mencoreng hukum dan merusak warisan generasi bangsa,” tegasnya. Oleh karena itu, Awang mendesak Kementerian LHK dan aparat penegak hukum segera bertindak. Ia meminta penyitaan alat berat, penyegelan lokasi perkebunan ilegal, dan penjeratan hukum bagi pelaku serta aktor intelektualnya.

Baca Juga :  POLDA KEPRI GELAR SOSIALISASI UU NO. 1 TAHUN 2023 TENTANG KUHP NASIONAL*

Lebih lanjut, Awang menyindir potensi pembiaran oleh aparat atau pejabat terkait. “Jangan sampai hukum hanya tegas pada rakyat kecil. Jika pelaku memiliki backing kuat lalu dibiarkan, ini penghinaan terhadap hukum,” katanya. Ia menegaskan, pembiaran akan menciptakan preseden buruk. “Kita harus melawan mafia tanah dan kayu yang menghancurkan lingkungan demi keuntungan pribadi,” tambahnya.

Kasus ini kini menjadi sorotan nasional. Masyarakat menanti langkah cepat dari Kementerian LHK dan aparat penegak hukum untuk menegakkan aturan. Dengan demikian, hutan dapat terselamatkan, dan wibawa negara tetap terjaga. Publik berharap tidak ada kompromi terhadap pelaku perusakan lingkungan.

Penulis : Redaksi

Follow WhatsApp Channel nusantara.media untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Penetapan RKP des Th 2026 dan Perubahan RKPdes Th 2025 berlangsung dengan Sukses.
Yusril Ihza Mahendra Akan Kunjungi Lingga: Menelusuri Hubungan Historis Bangka dan Lingga
BADKO HMI Jabodetabeka–Banten Kecewa atas Penundaan Audiensi dengan Kakanwil Kemenag Banten
Aktivis SIGMA Bakal Aksi Pekan Depan, Desak Pemerintah Kecamatan Labuan untuk Transfaran
Skandal Korupsi BP Batam: Ariastuty Sirait Terbongkar Berbohong dalam Proyek Rp75,5 Miliar
Ledakan di Pabrik PT Nukleus Serang: Situasi Terkendali, Polisi Pastikan Bukan Bom
Mahasiswa Soroti Dugaan Korupsi Proyek Website Desa di Kabupaten Serang
Berduka Cita: Sukron Sudiyyanto, Tokoh Jurnalistik Indonesia, Berpulang di Usia 59 Tahun

Berita Terkait

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 19:29 WIB

Penetapan RKP des Th 2026 dan Perubahan RKPdes Th 2025 berlangsung dengan Sukses.

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 18:17 WIB

Yusril Ihza Mahendra Akan Kunjungi Lingga: Menelusuri Hubungan Historis Bangka dan Lingga

Jumat, 10 Oktober 2025 - 15:15 WIB

BADKO HMI Jabodetabeka–Banten Kecewa atas Penundaan Audiensi dengan Kakanwil Kemenag Banten

Jumat, 10 Oktober 2025 - 12:57 WIB

Aktivis SIGMA Bakal Aksi Pekan Depan, Desak Pemerintah Kecamatan Labuan untuk Transfaran

Jumat, 10 Oktober 2025 - 12:41 WIB

Skandal Korupsi BP Batam: Ariastuty Sirait Terbongkar Berbohong dalam Proyek Rp75,5 Miliar

Berita Terbaru

Palembang

Ruslan Wujudkan Desa Ulak Tembaga yang Mandiri dan Maju

Sabtu, 11 Okt 2025 - 12:50 WIB