Polda Kepulauan Riau melalui Bidang Hukum menggelar sosialisasi dan penyuluhan hukum terkait Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional pada Kamis (10/7/2025). Acara yang berlangsung di Hotel Pacific Batam ini menghadirkan narasumber ahli serta dihadiri oleh berbagai pihak, mulai dari pejabat Polri, akademisi, hingga mahasiswa.
Wakapolda Kepri, Brigjen Pol. Dr. Anom Wibowo, S.I.K., M.Si, menegaskan bahwa **KUHP Nasional menjadi tonggak sejarah baru dalam sistem hukum Indonesia. “KUHP ini tidak lagi warisan kolonial, melainkan mencerminkan nilai kebangsaan dan keadilan restoratif,” jelasnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain itu, beliau menekankan bahwa KUHP Nasional akan berlaku efektif mulai 2 Januari 2026. Oleh karena itu, Polri perlu bersinergi dengan akademisi dan masyarakat untuk memastikan pemahaman yang menyeluruh.
Kabidkum Polda Kepri, Kombes. Pol. Djoko Trisulo, S.I.K., M.H., menyatakan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk tanggung jawab Polri dalam pembinaan hukum. “Kami harus siap menjalankan undang-undang ini, baik secara internal maupun eksternal,” tegasnya.
Acara semakin menarik ketika Dr. Alwan Hadiyanto, S.H., M.H., C.Med., C.CL., selaku Kaprodi S2 Hukum Unrika, memaparkan filosofi, substansi, dan tantangan KUHP baru . Peserta, termasuk mahasiswa dan personel Polri, terlibat aktif dalam sesi tanya jawab untuk memperdalam pemahaman mereka.
Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan masyarakat Kepri semakin memahami perubahan hukum pidana nasional. Selain itu, kolaborasi antara Polri, akademisi, dan generasi muda menjadi kunci sukses dalam implementasi KUHP baru.
Penulis : Herman/Awang Sukowati