Ketua Umum BPI KPNPA RI, Rahmad Sukendar, melontarkan kritik keras terhadap Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) yang diduga mengabaikan penanganan kasus korupsi pengadaan bonsai di Kabupaten Lingga. Ia menuding Kejati Kepri tidak serius, bahkan terkesan “main mata” dan mencari-cari alasan untuk lari dari tanggung jawab.
“Sudah ada dua surat dari Jaksa Agung Muda Pidana Khusus dan Jaksa Agung Muda Intelijen. Tapi anehnya, Kejati Kepri malah pura-pura tuli. Ini kejaksaan atau tempat kompromi kasus?” tegas Rahmad Sukendar, Minggu (6/7/2025).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Rahmad menyebut alasan Kejati Kepri yang berdalih jarak jauh dan melimpahkan ke Kejari Lingga sebagai bentuk pembiaran yang mencederai penegakan hukum.
“Ini bukan soal jarak, ini soal mental! Kalau kejaksaan takut tangani kasus di daerah sendiri, lebih baik mundur. Jangan nodai institusi penegak hukum dengan sikap pengecut seperti ini!” ujarnya tajam.
Menurutnya, dugaan korupsi bonsai bukan perkara kecil, sebab berpotensi melibatkan anggaran daerah dan pihak-pihak yang memiliki kekuasaan. Justru karena itulah, kata dia, Kejati Kepri terkesan tidak berani bertindak.
“Kami curiga ada permainan. Kalau Kejati Kepri tidak mau bongkar, patut diduga mereka justru melindungi pelaku. Apakah ada deal-deal kotor di balik meja? Jaksa Agung harus turun tangan!” sorot Rahmad.
Ia juga menegaskan bahwa BPI KPNPA RI akan melaporkan sikap pasif Kejati Kepri ke Komisi Kejaksaan dan meminta Presiden serta Menkopolhukam ikut mengawasi kasus ini.
“Kami tidak akan diam. Ini bukan hanya soal bonsai, ini soal keberanian negara melawan korupsi. Kalau Kejaksaan sudah tunduk pada tekanan, tamatlah hukum di negeri ini!” pungkasnya.
Penulis : Awang Sukowati