Jakarta, Nusantara Media – Hakim MK (Mahkamah Konstitusi), Arief Hidayat, menegaskan bahwa negara memiliki tanggung jawab penuh dalam menjamin pendidikan dasar tanpa pungutan biaya.
Arief secara tegas menegaskan bahwa negara harus memikul kewajiban itu karena merupakan amanat konstitusi, bukan beban anggaran.
MK sebelumnya mengabulkan permohonan uji materi terhadap UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Putusan tersebut menegaskan bahwa satuan pendidikan dasar, baik negeri maupun swasta, tidak boleh memungut biaya dari peserta didik.
“Mahkamah Konstitusi telah menegaskan kembali, mandat konstitusionalnya, bahwa tanggung jawab dan kewajiban negara menjamin pendidikan dasar, tanpa dipungut biaya,” kata Arief ketika menjadi pembicara dalam seminar bertajuk Mewujudkan Amanat Konstitusi, Pendidikan Dasar Gratis untuk Meningkatkan SDM Unggul Berdaya Saing di Sekolah Partai PDI Perjuangan, Lenteng Agung, Jakarta, Senin (30/6).
Hakim MK: Pendidikan Gratis Bukan Beban, tapi Komitmen Negara

Arief menambahkan bahwa isu ini bukan semata-mata soal hitung-hitungan anggaran.
“Bukan semata-mata soal otak-atik anggaran, melainkan soal komitmen terhadap bangsa ini, terhadap negara hukum, demokrasi, kesetaraan dan keadilan, yang menjadi pilar prinsip konstitusi kita,” imbuhnya.
Ia menyerukan agar tidak ada pihak yang menganggap penyediaan pendidikan gratis sebagai sesuatu yang menyulitkan pemerintah.
“Penyelenggaraan pendidikan dasar, tanpa pungutan jangan dipandang sebagai sesuatu yang memberatkan, sesuatu yang membebani negara, sesuatu yang jelimet, melainkan sebagai amanat konstitusional yang harus dipegang teguh,” ujarnya.
Arief menegaskan bahwa negara harus menjawab panggilan moral dengan menyelenggarakan pendidikan dasar gratis tanpa boleh menunda atau mengabaikannya.
“Dan kebutuhan strategis yang niscaya dalam membangun peradaban Indonesia yang kuat dan memiliki gaya saing,” ucap dia.
MK Perjelas Aturan agar Tak Ada Diskriminasi Biaya Pendidikan

Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa pemerintah wajib menjelaskan Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas secara eksplisit agar sejalan dengan UUD 1945.
MK mendesak penegasannya agar tidak ada lagi makna ganda yang menyimpang dari amanat konstitusi.
Putusan MK menegaskan pemerintah pusat dan daerah wajib menjamin pendidikan dasar tanpa biaya. Kewajiban ini berlaku untuk sekolah negeri maupun swasta.
“Terhadap pemenuhan hak dan kewajiban berkenaan dengan pendidikan dasar, sehingga melanggar hak warga negara untuk mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya,” ucap Enny.
MK tetap memperbolehkan sekolah atau madrasah swasta menerima dana dari peserta didik. Dana tersebut juga bisa berasal dari sumber lain yang sah dan tidak melanggar hukum.
Pemerintah hanya akan menyalurkan bantuan pendidikan kepada sekolah swasta yang memenuhi kriteria sesuai ketentuan yang berlaku.