Hakim MK Tegaskan Pendidikan Dasar Gratis adalah Amanat Konstitusi, Bukan Beban Negara

- Writer

Selasa, 1 Juli 2025 - 07:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Hakim Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat, dalam Seminar Nasional Bulan Bung Karno

Hakim Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat, dalam Seminar Nasional Bulan Bung Karno

Jakarta, Nusantara Media – Hakim MK (Mahkamah Konstitusi), Arief Hidayat, menegaskan bahwa negara memiliki tanggung jawab penuh dalam menjamin pendidikan dasar tanpa pungutan biaya.

Arief secara tegas menegaskan bahwa negara harus memikul kewajiban itu karena merupakan amanat konstitusi, bukan beban anggaran.

MK sebelumnya mengabulkan permohonan uji materi terhadap UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Putusan tersebut menegaskan bahwa satuan pendidikan dasar, baik negeri maupun swasta, tidak boleh memungut biaya dari peserta didik.

“Mahkamah Konstitusi telah menegaskan kembali, mandat konstitusionalnya, bahwa tanggung jawab dan kewajiban negara menjamin pendidikan dasar, tanpa dipungut biaya,” kata Arief ketika menjadi pembicara dalam seminar bertajuk Mewujudkan Amanat Konstitusi, Pendidikan Dasar Gratis untuk Meningkatkan SDM Unggul Berdaya Saing di Sekolah Partai PDI Perjuangan, Lenteng Agung, Jakarta, Senin (30/6).

Hakim MK: Pendidikan Gratis Bukan Beban, tapi Komitmen Negara

Hakim MK
Hakim MK Arief Hidayat menegaskan bahwa negara wajib memandang pendidikan dasar gratis sebagai perintah konstitusi, bukan sebagai tanggungan berat. (Foto: AFP/Adek Berry)

Arief menambahkan bahwa isu ini bukan semata-mata soal hitung-hitungan anggaran.

Baca Juga :  Ismeth Abdullah Hadiri Reses di Tanjungpinang, Serap Aspirasi Warga dan Perjuangkan Solusi Banjir hingga Pendidikan

“Bukan semata-mata soal otak-atik anggaran, melainkan soal komitmen terhadap bangsa ini, terhadap negara hukum, demokrasi, kesetaraan dan keadilan, yang menjadi pilar prinsip konstitusi kita,” imbuhnya.

Ia menyerukan agar tidak ada pihak yang menganggap penyediaan pendidikan gratis sebagai sesuatu yang menyulitkan pemerintah.

“Penyelenggaraan pendidikan dasar, tanpa pungutan jangan dipandang sebagai sesuatu yang memberatkan, sesuatu yang membebani negara, sesuatu yang jelimet, melainkan sebagai amanat konstitusional yang harus dipegang teguh,” ujarnya.

Arief menegaskan bahwa negara harus menjawab panggilan moral dengan menyelenggarakan pendidikan dasar gratis tanpa boleh menunda atau mengabaikannya.

“Dan kebutuhan strategis yang niscaya dalam membangun peradaban Indonesia yang kuat dan memiliki gaya saing,” ucap dia.

MK Perjelas Aturan agar Tak Ada Diskriminasi Biaya Pendidikan

Hakim MK
Hakim Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat (Devi/detikcom)

Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa pemerintah wajib menjelaskan Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas secara eksplisit agar sejalan dengan UUD 1945.

Baca Juga :  Pawai Idul Fitri Desa Pondok Panjang Meriahkan Tradisi

MK mendesak penegasannya agar tidak ada lagi makna ganda yang menyimpang dari amanat konstitusi.

Putusan MK menegaskan pemerintah pusat dan daerah wajib menjamin pendidikan dasar tanpa biaya. Kewajiban ini berlaku untuk sekolah negeri maupun swasta.

Hakim Enny Nurbaningsih menyebut pemohon mempermasalahkan frasa tentang wajib belajar tanpa biaya pada pendidikan dasar.

Pemohon menilai frasa tersebut mengandung makna ganda dan bisa menimbulkan penafsiran berbeda. Menurut pemohon, hal itu juga berpotensi menciptakan perlakuan yang diskriminatif.

“Terhadap pemenuhan hak dan kewajiban berkenaan dengan pendidikan dasar, sehingga melanggar hak warga negara untuk mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya,” ucap Enny.

MK tetap memperbolehkan sekolah atau madrasah swasta menerima dana dari peserta didik. Dana tersebut juga bisa berasal dari sumber lain yang sah dan tidak melanggar hukum.

Pemerintah hanya akan menyalurkan bantuan pendidikan kepada sekolah swasta yang memenuhi kriteria sesuai ketentuan yang berlaku.

Follow WhatsApp Channel nusantara.media untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

SUBDIT JATANRAS POLDA METRO JAYA RINGKUS 4 OTAK PENCULIKAN DAN PEMBUNUHAN KACAB BRI CEMPAKA PUTIH
Program SPHP Bulog Sukses Jaga Stabilitas Harga Beras di Indonesia
Aset BuMDes Banyu Biru Pandeglang Raib, Laptop Rp70 Juta Belum Diserahkan
Penyambutan Yon TP 842/Badak Sakti di Pandeglang: Simbol Sinergi Pembangunan dan Keamanan
Misteri Penemuan Mayat di Danau Hante, Kalahien, Barito Timur
BPK Kepri Ungkap Tunggakan Pajak Rp 13,98 Miliar oleh Tiga Perusahaan Tambang di Lingga
Ricuh di Terminal Bungurasih Surabaya: Calo Paksa Penumpang, Berujung Aksi “Salam Olahraga”
TMMD Ke-125 Tahun 2025 Resmi Berakhir di Lampung

Berita Terkait

Minggu, 24 Agustus 2025 - 22:12 WIB

SUBDIT JATANRAS POLDA METRO JAYA RINGKUS 4 OTAK PENCULIKAN DAN PEMBUNUHAN KACAB BRI CEMPAKA PUTIH

Sabtu, 23 Agustus 2025 - 23:47 WIB

Program SPHP Bulog Sukses Jaga Stabilitas Harga Beras di Indonesia

Sabtu, 23 Agustus 2025 - 13:10 WIB

Aset BuMDes Banyu Biru Pandeglang Raib, Laptop Rp70 Juta Belum Diserahkan

Jumat, 22 Agustus 2025 - 22:05 WIB

Penyambutan Yon TP 842/Badak Sakti di Pandeglang: Simbol Sinergi Pembangunan dan Keamanan

Jumat, 22 Agustus 2025 - 19:41 WIB

Misteri Penemuan Mayat di Danau Hante, Kalahien, Barito Timur

Berita Terbaru

oplus_0

Banten

Program Makan Bergizi Gratis Resmi Meluncur di Pandeglang

Senin, 25 Agu 2025 - 11:38 WIB