Bantuan kementerian keuangan (Bankeu) 2024 di Desa Rambutan kecamatan Rambutan Kabupaten Banyuasin tidak di Realisasikan

- Writer

Senin, 30 Juni 2025 - 09:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banyuasin , Nusantara Media – , Banyuasin salah satu kabupaten di provinsi Sumatera Selatan yang mendapat kan bantuan kementerian keuangan di tahun 2024 . tahap pertama sebanyak 54 desa yang mendapatkan bantuan dan dana nya sudah di salurkan oleh Pemerintah Kabupaten Banyuasin melalui rekening desa.

salah satu nya Desa Rambutan kecamatan Rambutan Kabupaten Banyuasin,
yang dalam pengajuan nya untuk rehab gedung kantor desa
Sebagai mana di ketahui terkait Bankeu tahun 2024 tahap 1 masing masing desa yang mendapat bantuan berbeda beda peruntukan nya sesuai kebutuhan desa yang mengajukan.

Namun ironis Bantuan kementrian keuangan Republik Indonesia tahun 2024 untuk Desa Rambutan kecamatan Rambutan Kabupaten Banyuasin provinsi Sumatera Selatan sebesar Rp 100 juta yang dalam pengajuan nya untuk Rehab Kantor Desa tidak terealisasi hingga berita ini di publish sementara dana nya sudah masuk ke Rekening desa.

keterangan kepala desa Rambutan berinisial ” M ” saat di konfirmasi awak media di kediaman nya kamis 10 April 2025 tentang kenapa Rehab kantor desa belum di kerja kan Sementara dana nya sudah masuk ke Rekening Desa .
Sedangkan desa yang sama sama mendapatkan bantuan kementerian keuangan ( Bankeu) di kecamatan Rambutan
sudah hampir rampung pengerjaan nya

dan ini kata kepala desa Rambutan berinisial ” M ” kepada awak media , memang benar dana nya sudah masuk pak tapi saya belum mau mengerjakan nya saya masih pusing jadi biarlah dulu.
Ada kemungkinan bersamaan dengan dana desa Termin pertama katanya ,

Baca Juga :  Tarif Impor AS-Indonesia Ancam Daya Saing Teknologi Lokal

Di DUGA !!! dana yang di pakai Rehab Kantor Desa nanti memakai dana desa lantas kemana Dana BANKEU ???

seperti di ketahui setiap dana yang di terima dari pemerintah harus ada pertanggung jawaban nya karena merupakan dana yang di peruntukan membangun fasilitas umum tentu ada batas waktu dalam merealisasikan nya.

Tentu tidak sama seperti dana pribadi yang bisa sesuka hati di gunakan untuk apa , dimana dan kapan saja.

Penulis : Rahmad

Follow WhatsApp Channel nusantara.media untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Komisi Informasi Banten Selesaikan Monev Keterbukaan Informasi Publik 2025
Kecelakaan Maut di Perlintasan Kereta Padang, Dua Siswa Tewas
Rahmad Sukendar: Aparat Wajib Kawal Instruksi Presiden, Beri Sanksi Tegas Penyelenggara Negara Nakal
Danramil 0111/Pagelaran Kodim 0601/Pandeglang Hadiri Sertijab Kepala Desa Di Dua Kecamatan Pagelaran dan Patia
Bupati Pandeglang Resmi Perpanjang Masa Jabatan 102 Kepala Desa, Dorong Inovasi dan Sinergi
Gubernur Lampung Dukung Survei Seismik 2D untuk Ketahanan Energi Nasional
Penyaluran BLT-DD Tahap Pertama 2025 di Desa Durian Gadis Berlangsung Haru
Tiga Mantan Camat Pandeglang Jabat Posisi Strategis di Organisasi Perangkat Daerah

Berita Terkait

Jumat, 22 Agustus 2025 - 19:20 WIB

Komisi Informasi Banten Selesaikan Monev Keterbukaan Informasi Publik 2025

Jumat, 22 Agustus 2025 - 18:52 WIB

Kecelakaan Maut di Perlintasan Kereta Padang, Dua Siswa Tewas

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 09:58 WIB

Rahmad Sukendar: Aparat Wajib Kawal Instruksi Presiden, Beri Sanksi Tegas Penyelenggara Negara Nakal

Jumat, 15 Agustus 2025 - 11:05 WIB

Danramil 0111/Pagelaran Kodim 0601/Pandeglang Hadiri Sertijab Kepala Desa Di Dua Kecamatan Pagelaran dan Patia

Kamis, 14 Agustus 2025 - 16:37 WIB

Bupati Pandeglang Resmi Perpanjang Masa Jabatan 102 Kepala Desa, Dorong Inovasi dan Sinergi

Berita Terbaru