Wartawan Diintimidasi? Hasuri: Tindakan Kriminal, Penjara 2 Tahun Menanti!

- Writer

Sabtu, 28 Juni 2025 - 16:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Serang. Nusantara Media – Ketua Organisasi Pers, Hasuri, mengeluarkan pernyataan keras mengecam segala bentuk tekanan dan intimidasi terhadap jurnalis. Dalam rilis resminya, Hasuri menegaskan bahwa wartawan memiliki hak penuh untuk bekerja tanpa rasa takut, sebagaimana dijamin oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Mengutip Pasal 4 ayat (3) UU Pers, Hasuri menegaskan, “Pers nasional memiliki hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi tanpa hambatan.” Ia juga mengingatkan bahwa tindakan yang menghalangi kerja jurnalistik merupakan pelanggaran serius. Berdasarkan Pasal 18 ayat (1), pelaku intimidasi terhadap wartawan bisa dihukum penjara hingga 2 tahun atau denda maksimal Rp500 juta.

Baca Juga :  Kejaksaan Agung Sita Uang Rp 565 Miliar, Kasus Impor Gula

“Tindakan intimidasi bukan hanya pelanggaran etika, tetapi juga kejahatan pidana. Kami tidak akan tinggal diam terhadap ancaman terhadap kebebasan pers,” tegas Hasuri.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lebih lanjut, Hasuri menyerukan kepada semua pihak untuk menghormati peran pers sebagai pilar keempat demokrasi dan mitra strategis dalam pembangunan nasional. “Pers bukan musuh, tetapi mitra. Stop kekerasan dan tekanan terhadap wartawan!” tutupnya dengan nada tegas.

Baca Juga :  BMKG Keluarkan Peringatan Dini Cuaca Ekstrem di Banten, Waspada Hujan Lebat Disertai Petir dan Angin Kencang

Pernyataan ini muncul di tengah meningkatnya laporan tekanan terhadap jurnalis di berbagai daerah, yang dinilai mengancam kemerdekaan pers dan demokrasi. Hasuri mengimbau masyarakat dan pihak berwenang untuk menegakkan supremasi hukum demi melindungi kebebasan pers.

Penulis : Redaksi

Follow WhatsApp Channel nusantara.media untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kasus Lahan Sport Center Banten mangkrak di Kejati Banten, Mahasiswa Desak Kejagung Ambil alih
Kepala Desa Jayamukti Tolak Klarifikasi Dana Desa 2025, Blokir Wartawan!
Setelah BJ Habibie-Soeharto, Kapolri akan Ziarah ke Makam Gusdur-Bung Karno Besok
Polres Lampung Tengah Amankan Dua Pelaku Curas di Terbanggi Besar
SARANG JUDI BERKEDOK ARKADE! MAX ZONE TANJUNGPINANG JADI TEMPAT CUCI UANG, APARAT DIDUGA TUTUP MATA
Kapolri Sapa 34 Polda, Beri Pesan untuk Jaga Kekompakan
KKP BOMBAR DIRUSAK! PULAU CITLIM DIKERUK TAMBANG ILEGAL, EKOSISTEM PESISIR HANCUR TAK BALIK
Kunjungi Raja Ampat, Ketum Bhayangkari Ny. Juliati Sigit Prabowo Salurkan Sembako hingga Gelar Khitanan Massal

Berita Terkait

Sabtu, 28 Juni 2025 - 16:40 WIB

Wartawan Diintimidasi? Hasuri: Tindakan Kriminal, Penjara 2 Tahun Menanti!

Kamis, 26 Juni 2025 - 14:01 WIB

Kasus Lahan Sport Center Banten mangkrak di Kejati Banten, Mahasiswa Desak Kejagung Ambil alih

Rabu, 25 Juni 2025 - 15:55 WIB

Kepala Desa Jayamukti Tolak Klarifikasi Dana Desa 2025, Blokir Wartawan!

Rabu, 25 Juni 2025 - 09:26 WIB

Setelah BJ Habibie-Soeharto, Kapolri akan Ziarah ke Makam Gusdur-Bung Karno Besok

Selasa, 24 Juni 2025 - 21:42 WIB

Polres Lampung Tengah Amankan Dua Pelaku Curas di Terbanggi Besar

Berita Terbaru