Gubernur Banten Andra Soni memperpanjang pembebasan pokok dan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) hingga 31 Oktober 2025. Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 286 Tahun 2025 yang ditandatangani pada 26 Juni 2025. Program keringanan pajak berlaku mulai 1 Juli hingga 31 Oktober 2025.
Perpanjangan ini melanjutkan kebijakan serupa dalam Kepgub 170 Tahun 2025 yang berakhir 30 Juni 2025. Andra Soni menjelaskan, keputusan ini berdasarkan evaluasi Pemprov Banten dan aspirasi masyarakat yang meminta perpanjangan masa keringanan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Menjelang berakhirnya program sebelumnya, saya menerima banyak permohonan perpanjangan dari masyarakat,” ujar Andra Soni usai meninjau pelayanan di Samsat Ciputat, Tangerang Selatan (26/6/2025). Ia menambahkan, antusiasme masyarakat dalam memanfaatkan program ini dan kondisi ekonomi terkini mendukung perpanjangan kebijakan.
Pemprov Banten memutuskan wajib pajak cukup membayar PKB tahun 2025 tanpa denda atau pokok pajak tertunggak. “Saya harap masyarakat segera memanfaatkan program ini,” imbau Andra Soni. Ia memahami beberapa warga membutuhkan waktu mengumpulkan dana, seperti pekerja ojek online.
Plt. Kepala Bapenda Banten Rita Prameswari menyatakan akan berkoordinasi dengan seluruh Samsat untuk persiapan layanan optimal. “Kami imbau UPT Samsat antisipasi antrean panjang dan perluas jangkauan pelayanan,” tegasnya. Pemprov juga akan menambah personel layanan dari kepolisian dan instansi terkait.
Andra Soni meminta seluruh petugas Samsat (Pemprov, Jasaraharja, Polri) memberikan pelayanan terbaik. “Kepala Samsat harus berinovasi dalam melayani masyarakat,” pesannya.
Turut hadir dalam peninjauan:
– Wakil Ketua DPRD Banten Yudi Wibowo
– Wakil Ketua DPRD Tangsel Maria Teresa Suhardja
– Kepala Biro Adpimpro Setda Banten Beni Ismail
– Plt. Kadis Kominfostandi Banten Arif Agus Rakhman
Penulis : Tayo